PMK 209/2022

Simak! Aturan Pengenaan Tarif Bea Masuk Impor Barang Berdasarkan RCEP

Dian Kurniati | Jumat, 06 Januari 2023 | 17:15 WIB
Simak! Aturan Pengenaan Tarif Bea Masuk Impor Barang Berdasarkan RCEP

Laman depan dokumen PMK 209/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP).

PMK 209/2022 diterbitkan sebagai aturan pelaksana UU 24/2022 tentang Pengesahan RCEP. Kerja sama perdagangan ini disepakati untuk memajukan perekonomian nasional.

"Untuk melaksanakan kerja sama perdagangan intemasional ... dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara-negara anggota ... perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif regional," bunyi salah satu pertimbangan PMK 209/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pasal 2 PMK 209/2022 menyatakan barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang besarnya berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Besaran tarif bea masuk tersebut ditetapkan dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka RCEP.

Dalam hal suatu barang originating termasuk dalam kelompok tariff differentials, besaran tarif preferensinya dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku terhadap pihak yang ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.

Dalam pelaksanaannya, pejabat bea dan cukai di kantor pabean akan melakukan penelitian terhadap bukti asal barang untuk pengenaan tarif preferensi. Pejabat bea dan cukai juga dapat meminta informasi yang berkaitan dengan bukti asal barang kepada importir, penyelenggara/pengusaha TPB, penyelenggara/pengusaha PLB, pengusaha di kawasan bebas, atau badan usaha/pelaku usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Terhadap pengenaan tarif preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan bukti asal barang, dapat dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Ketentuan dalam PMK 209/2022 berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari kantor pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal berlakunya PMK ini.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023," bunyi Pasal 34 PMK 209/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi