PER-1/PP/2023

Sidang via E-Tax Court, Para Pihak Harus Sediakan Rohaniwan Sendiri

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juli 2023 | 17:15 WIB
Sidang via E-Tax Court, Para Pihak Harus Sediakan Rohaniwan Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pelaksanaan sidang secara elektronik melalui e-tax court, para pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berkewajiban menyediakan rohaniwan secara mandiri.

Rohaniwan harus dihadirkan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa saat dilaksanakannya pengucapan sumpah.

"Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah," bunyi Pasal 14 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, dikutip pada Minggu (23/7/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemeriksaan identitas, penyampaian keterangan, serta pengucapan sumpah oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video.

Sidang Melalui Konferensi Video

Sebagai informasi, PER-1/PP/2023 mengatur seluruh banding atau gugatan yang diajukan secara elektronik melalui e-tax court bakal disidangkan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video.

Persidangan secara elektronik melalui aplikasi konferensi video secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selama proses sidang, para pihak perlu menyampaikan dokumen elektronik pada e-tax court. Penyampaian dokumen dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim ketua atau hakim tunggal.

Bila dokumen tidak disampaikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan oleh hakim, para pihak bisa dianggap tidak menggunakan haknya.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP