Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Sidang kedua atas permohonan pengujian materiil UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak akan digelar pada hari Senin (10/4/2023).
Agenda persidangan yang digelar pada pekan depan adalah terkait dengan perbaikan permohonan. Adapun perbaikan tersebut dilakukan pemohon bernama Nurhidayat yang mengajukan permohonan uji materiil atas UU Pengadilan Pajak.
"Untuk perbaikannya diberi waktu paling lambat Senin, 10 April 2023. Hardcopy dan softcopy, termasuk berkas permohonan yang sudah dalam bentuk perbaikan, diserahkan paling lambat 13.00 WIB," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo, dikutip pada Rabu (5/4/2023).
Seperti diketahui, pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.
Menurutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Dengan adanya peran menteri keuangan dalam melakukan pembinaan organisasi dan administrasi di Pengadilan Pajak, menteri keuangan menjadi memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah profesi advokat.
Menurut pemohon, kewenangan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh menteri keuangan untuk mempersulit pemohon selaku advokat dalam memperjuangkan kepentingan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Pajak.
Keberadaan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak membuat pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil karena ketentuan norma tersebut tidak menjamin proses dalam memperjuangkan keadilan tidak terbebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.
Dalam persidangan, Suhartoyo sudah meminta pemohon untuk memperkuat legal standing. Dia menilai kekhawatiran pemohon mengenai adanya hambatan dari pihak Kementerian Keuangan dalam berperkara di Pengadilan Pajak masih perlu diperjelas lagi.
Dia menuturkan MK sudah mengeluarkan putusan yang memungkinkan advokat dengan spesialisasi di bidang perpajakan untuk berperkara di Pengadilan Pajak. Alhasil, hambatan yang dimaksud oleh pemohon seharusnya tidak ada lagi.
"Ketika Anda sudah punya brevet itu, sebenarnya terhindar dari larangan pada putusan MK. Memang tak semua advokat bisa beracara di Pengadilan Pajak, tetapi MK memberikan peluang sepanjang sudah punya sertifikat perpajakan," tuturnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta kepada pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional secara lebih lengkap dan jelas dalam permohonan.
"Hubungan sebab akibat antarkerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang bahwa bersifat spesifik, aktual di mana itu? Diuraikan secara rinci yang bersifat kumulatif dari PMK. Saya lihat ini yang masih perlu. Sekali lagi saya tekankan untuk kerugian konstitusional yang dialami tidak banyak diuraikan," ujar Wahiduddin. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.