UJI MATERIIL

Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak Digelar Pekan Depan

Muhamad Wildan | Rabu, 05 April 2023 | 10:30 WIB
Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pengadilan Pajak Digelar Pekan Depan

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang kedua atas permohonan pengujian materiil UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak akan digelar pada hari Senin (10/4/2023).

Agenda persidangan yang digelar pada pekan depan adalah terkait dengan perbaikan permohonan. Adapun perbaikan tersebut dilakukan pemohon bernama Nurhidayat yang mengajukan permohonan uji materiil atas UU Pengadilan Pajak.

"Untuk perbaikannya diberi waktu paling lambat Senin, 10 April 2023. Hardcopy dan softcopy, termasuk berkas permohonan yang sudah dalam bentuk perbaikan, diserahkan paling lambat 13.00 WIB," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo, dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, pemohon bernama Nurhidayat mengajukan permohonan uji materiil atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Menurutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak konsisten dengan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Dengan adanya peran menteri keuangan dalam melakukan pembinaan organisasi dan administrasi di Pengadilan Pajak, menteri keuangan menjadi memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah profesi advokat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut pemohon, kewenangan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh menteri keuangan untuk mempersulit pemohon selaku advokat dalam memperjuangkan kepentingan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Pajak.

Keberadaan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak membuat pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil karena ketentuan norma tersebut tidak menjamin proses dalam memperjuangkan keadilan tidak terbebas dari intervensi kekuasaan eksekutif.

Dalam persidangan, Suhartoyo sudah meminta pemohon untuk memperkuat legal standing. Dia menilai kekhawatiran pemohon mengenai adanya hambatan dari pihak Kementerian Keuangan dalam berperkara di Pengadilan Pajak masih perlu diperjelas lagi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia menuturkan MK sudah mengeluarkan putusan yang memungkinkan advokat dengan spesialisasi di bidang perpajakan untuk berperkara di Pengadilan Pajak. Alhasil, hambatan yang dimaksud oleh pemohon seharusnya tidak ada lagi.

"Ketika Anda sudah punya brevet itu, sebenarnya terhindar dari larangan pada putusan MK. Memang tak semua advokat bisa beracara di Pengadilan Pajak, tetapi MK memberikan peluang sepanjang sudah punya sertifikat perpajakan," tuturnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams meminta kepada pemohon untuk menguraikan kerugian konstitusional secara lebih lengkap dan jelas dalam permohonan.

"Hubungan sebab akibat antarkerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang bahwa bersifat spesifik, aktual di mana itu? Diuraikan secara rinci yang bersifat kumulatif dari PMK. Saya lihat ini yang masih perlu. Sekali lagi saya tekankan untuk kerugian konstitusional yang dialami tidak banyak diuraikan," ujar Wahiduddin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?