ADMINISTRASI PAJAK

Siapkan Hal-Hal Ini Supaya Lapor SPT Tahunan PPh Badan Lebih Lancar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 April 2023 | 16:00 WIB
Siapkan Hal-Hal Ini Supaya Lapor SPT Tahunan PPh Badan Lebih Lancar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) perlu mengisi semua data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan form 1771 secara lengkap, benar, dan jelas. Hal tersebut didukung dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lastari mengatakan agar pengisian SPT Tahunan badan form 1771 lancar, wajib pajak (WP) dapat menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan, termasuk hardware, dan kesiapan operating system (OS).

“Penyiapan dokumen dilakukan karena dokumen tersebut yang kemudian menjadi dasar pengisian SPT form 1771,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Sabtu (15/4/2023)

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pengisian SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Lantas bagaimana agar pengisian SPT tersebut sesuai ketentuan perundangan dan efisien?

Lastari mengatakan, setidaknya terdapat 3 tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak. Adapun 3 tips ini utamanya lebih ke tahap persiapan sebelum pengisian SPT Tahunan. Pertama, persiapan software.

Pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan aplikasi e-form melalui DJP Online. Wajib pajak bisa mengeklik menu Lapor lalu klik Buat SPT, kemudian klik e-form. Agar bisa membuka dan mengisi e-form tersebut, unduh terlebih dahulu Adobe Acrobat Reader dan simak caranya di sini.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Kedua, pastikan perangkat yang digunakan adalah perangkat yang sudah menggunakan OS Windows 10 atau OS lain yang setara dengan Windows 10. Hal ini agar pengisian pada e-form lancar.

Ketiga, siapkan dokumen. Bagi WP yang perhitungan pajak penghasilan (PPh) badannya masih menggunakan tarif final/menggunakan tarif final sesuai ketentuan, lampiran peredaran bruto usaha perlu disiapkan karena akan di lampirkan pada saat pengunggahan SPT.

Apabila wajib pajak menghitung pajak menggunakan tarif sesuai Pasal 17 ayat (2) UU PPh, yakni PPh terutang berdasarkan penghasilan bersih, maka persiapan bukti potong (bupot) dan SPT Masa PPh sangat diperlukan. Bupot dan SPT Masa PPh diperlukan untuk menghitung kredit pajak wajib pajak pada saat perhitungan PPh terutang.

Selain persiapan dokumen bupot dan SPT Masa PPh, WP juga disarankan untuk menyiapkan laporan keuangan berupa laporan neraca dan laporan laba rugi. Laporan keuangan wajib dilampirkan pada saat unggah SPT Tahunan via e-form. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN