ADMINISTRASI PAJAK

Siapkan Hal-Hal Ini Supaya Lapor SPT Tahunan PPh Badan Lebih Lancar

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 April 2023 | 16:00 WIB
Siapkan Hal-Hal Ini Supaya Lapor SPT Tahunan PPh Badan Lebih Lancar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak (WP) perlu mengisi semua data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan form 1771 secara lengkap, benar, dan jelas. Hal tersebut didukung dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Jemi Lastari mengatakan agar pengisian SPT Tahunan badan form 1771 lancar, wajib pajak (WP) dapat menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan, termasuk hardware, dan kesiapan operating system (OS).

“Penyiapan dokumen dilakukan karena dokumen tersebut yang kemudian menjadi dasar pengisian SPT form 1771,” katanya dalam Tax Live di akun Instagram DJP, dikutip pada Sabtu (15/4/2023)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pengisian SPT Tahunan harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Lantas bagaimana agar pengisian SPT tersebut sesuai ketentuan perundangan dan efisien?

Lastari mengatakan, setidaknya terdapat 3 tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak. Adapun 3 tips ini utamanya lebih ke tahap persiapan sebelum pengisian SPT Tahunan. Pertama, persiapan software.

Pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan aplikasi e-form melalui DJP Online. Wajib pajak bisa mengeklik menu Lapor lalu klik Buat SPT, kemudian klik e-form. Agar bisa membuka dan mengisi e-form tersebut, unduh terlebih dahulu Adobe Acrobat Reader dan simak caranya di sini.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kedua, pastikan perangkat yang digunakan adalah perangkat yang sudah menggunakan OS Windows 10 atau OS lain yang setara dengan Windows 10. Hal ini agar pengisian pada e-form lancar.

Ketiga, siapkan dokumen. Bagi WP yang perhitungan pajak penghasilan (PPh) badannya masih menggunakan tarif final/menggunakan tarif final sesuai ketentuan, lampiran peredaran bruto usaha perlu disiapkan karena akan di lampirkan pada saat pengunggahan SPT.

Apabila wajib pajak menghitung pajak menggunakan tarif sesuai Pasal 17 ayat (2) UU PPh, yakni PPh terutang berdasarkan penghasilan bersih, maka persiapan bukti potong (bupot) dan SPT Masa PPh sangat diperlukan. Bupot dan SPT Masa PPh diperlukan untuk menghitung kredit pajak wajib pajak pada saat perhitungan PPh terutang.

Selain persiapan dokumen bupot dan SPT Masa PPh, WP juga disarankan untuk menyiapkan laporan keuangan berupa laporan neraca dan laporan laba rugi. Laporan keuangan wajib dilampirkan pada saat unggah SPT Tahunan via e-form. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra