PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Dian Kurniati | Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau menyiapkan Fuel Card Plus yang akan dibagikan kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Diky Wijaya mengatakan Fuel Card Plus merupakan upaya pemprov meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, Fuel Card Plus akan memberikan berbagai keuntungan antara lain untuk membeli BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite.

"Usai bayar pajak, kartu langsung didapatkan. Karena pelayanan sudah terkoneksi," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diky menuturkan Bapenda masih menyiapkan teknis penggunaan Fuel Card Plus. Ketentuan terkait dengan kartu tersebut juga bakal diatur dalam peraturan gubernur.

Pengembangan Fuel Card Plus saat ini akan bersinergi dengan Fuel Card 5.0 yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menurutnya, Fuel Card Plus akan menjadi instrumen bagi pemprov untuk mengatur pendistribusian BBM bersubsidi. Misal, pada BBM bersubsidi jenis pertalite, pengaturannya bakal dimulai pada 1 Juli 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fuel Card Plus juga bakal mempercepat terciptanya satu data kendaraan kendaraan yang terintegrasi. Selain itu, penggunaan kartu ini juga sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui transformasi digital.

Secara umum, Fuel Card Plus akan berfungsi seperti e-wallet yang dapat diisi saldo. Selain membeli BBM bersubsidi, kartu ini juga dapat digunakan untuk membayar parkir dan berbelanja di sekitar 50 merchant.

"Merchant yang sudah bergabung bisa memberikan promo menarik bagi pemilik kartu," ujarnya seperti dilansir metro.batampos.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra