PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Dian Kurniati | Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Riau menyiapkan Fuel Card Plus yang akan dibagikan kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Diky Wijaya mengatakan Fuel Card Plus merupakan upaya pemprov meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebab, Fuel Card Plus akan memberikan berbagai keuntungan antara lain untuk membeli BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite.

"Usai bayar pajak, kartu langsung didapatkan. Karena pelayanan sudah terkoneksi," katanya, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Diky menuturkan Bapenda masih menyiapkan teknis penggunaan Fuel Card Plus. Ketentuan terkait dengan kartu tersebut juga bakal diatur dalam peraturan gubernur.

Pengembangan Fuel Card Plus saat ini akan bersinergi dengan Fuel Card 5.0 yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menurutnya, Fuel Card Plus akan menjadi instrumen bagi pemprov untuk mengatur pendistribusian BBM bersubsidi. Misal, pada BBM bersubsidi jenis pertalite, pengaturannya bakal dimulai pada 1 Juli 2024.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Fuel Card Plus juga bakal mempercepat terciptanya satu data kendaraan kendaraan yang terintegrasi. Selain itu, penggunaan kartu ini juga sejalan dengan upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui transformasi digital.

Secara umum, Fuel Card Plus akan berfungsi seperti e-wallet yang dapat diisi saldo. Selain membeli BBM bersubsidi, kartu ini juga dapat digunakan untuk membayar parkir dan berbelanja di sekitar 50 merchant.

"Merchant yang sudah bergabung bisa memberikan promo menarik bagi pemilik kartu," ujarnya seperti dilansir metro.batampos.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov