JAKARTA, DDTCNews – Belum lama ini, perwakilan dagang Amerika Serikat (AS) berencana melakukan investigasi terhadap pajak digital beberapa negara, termasuk Indonesia.
Langkah United States Trade Representative (USTR) ini muncul tidak terlalu lama setelah pemerintah dan DPR menyepakati Perpu 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang (UU) melalui UU No.2 Tahun 2020. Dalam payung hukum itu ada ketentuan mengenai pemajakan terhadap ekonomi digital.
Terkait pemajakan terhadap ekonomi digital ini, dalam UU No.2 Tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mengatur pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan pajak transaksi elektronik (PTE).
Lantas, pengenaan pajak apa yang dipermasalahkan AS? Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan PPN yang berlaku mulai 1 Juli 2020 tidak diipermasalahkan. AS, sambungnya, akan melihat pengenaan PPh. Otomatis, PTE juga masuk. Simak kamus ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.
Terkait dengan pengenaan PPh, Sri Mulyani menegaskan pemerintah Indonesia bakal terus berpartisipasi dan bekerja sama dengan negara-negara lain untuk merumuskan konsensus global. Artinya, pemerintah masih menunggu konsensus tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya kondisi yang terjadi secara global terkait pengenaan pajak digital ini? Bagaimana pula kesiapan implementasi pajak digital di Indonesia? Bagaimana pula kaitannya dengan rencana investigasi AS?
Untuk membahas topik tersebut, Bisnis Indonesia kembali menggelar diskusi dalam seri #NgobrolSantaiBisnisCom bertajuk “Siapkah Pajak Digital Diimplementasikan?”. Acara ini akan disiarkan secara langsung melalui Instagram @bisniscom.
Untuk topik ini, diskusi akan menghadirkan Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji sebagai narasumber dan Content Manager Bisnis Indonesia Tegar Arif sebagai pemandu jalannya diskusi. Bawono akan live menggunakan akun Instagram @ddtcindonesia.
Diskusi akan digelar pada Kamis, 18 Juni 2020 pada pukul 11.00 sampai dengan 12.00 WIB. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi 085817263888 atau surat elektronik (email) ke [email protected]. Jadi, jangan lewatkan diskusi ini! (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.