PELAPORAN SPT TAHUNAN

Siapa WP Strategis yang Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif oleh KPP?

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 10:30 WIB
Siapa WP Strategis yang Jadi Sasaran Penelitian Komprehensif oleh KPP?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) sudah dapat melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak strategis seiring dengan sudah disampaikannya SPT Tahunan.

Lalu, apa yang dimaksud sebagai wajib pajak strategis? Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak strategis adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP, Jakarta Khusus, KPP Madya, dan wajib pajak NPWP pusat yang berkontribusi besar terhadap penerimaan KPP Pratama.

Wajib pajak strategis ditetapkan oleh kanwil DJP setiap awal tahun. "Kepala kanwil DJP dapat melakukan penetapan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan wajib pajak strategis yang diajukan oleh kepala KPP Pratama," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Usulan wajib pajak strategis disampaikan oleh KPP Pratama paling lambat pada 15 Desember setelah dilakukan evaluasi sebelum tahun berjalan terhadap wajib pajak strategis.

Evaluasi wajib pajak strategis dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, hingga riwayat pengawasan dan pemeriksaan.

Dari evaluasi tersebut, akan ditetapkan siapa saja wajib pajak strategis yang diusulkan untuk diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya dan wajib pajak strategis yang diusulkan tetap menjadi wajib pajak strategis.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Wajib pajak strategis bisa diusulkan untuk berubah menjadi wajib pajak lainnya bila pindah tempat terdaftar, bila mengalami penurunan usaha, atau bila tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Kanwil DJP nantinya menetapkan wajib pajak strategis usulan KPP Pratama dengan menerbitkan keputusan penetapan wajib pajak strategis yang berlaku efektif sejak awal tahun, yakni pada 2 Januari tahun berjalan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra