Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) sudah dapat melakukan penelitian komprehensif terhadap wajib pajak strategis seiring dengan sudah disampaikannya SPT Tahunan.
Lalu, apa yang dimaksud sebagai wajib pajak strategis? Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, wajib pajak strategis adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP, Jakarta Khusus, KPP Madya, dan wajib pajak NPWP pusat yang berkontribusi besar terhadap penerimaan KPP Pratama.
Wajib pajak strategis ditetapkan oleh kanwil DJP setiap awal tahun. "Kepala kanwil DJP dapat melakukan penetapan wajib pajak strategis di KPP Pratama berdasarkan usulan wajib pajak strategis yang diajukan oleh kepala KPP Pratama," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip Rabu (11/5/2022).
Usulan wajib pajak strategis disampaikan oleh KPP Pratama paling lambat pada 15 Desember setelah dilakukan evaluasi sebelum tahun berjalan terhadap wajib pajak strategis.
Evaluasi wajib pajak strategis dilakukan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak, risiko ketidakpatuhan, potensi penerimaan, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, hingga riwayat pengawasan dan pemeriksaan.
Dari evaluasi tersebut, akan ditetapkan siapa saja wajib pajak strategis yang diusulkan untuk diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya dan wajib pajak strategis yang diusulkan tetap menjadi wajib pajak strategis.
Wajib pajak strategis bisa diusulkan untuk berubah menjadi wajib pajak lainnya bila pindah tempat terdaftar, bila mengalami penurunan usaha, atau bila tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Kanwil DJP nantinya menetapkan wajib pajak strategis usulan KPP Pratama dengan menerbitkan keputusan penetapan wajib pajak strategis yang berlaku efektif sejak awal tahun, yakni pada 2 Januari tahun berjalan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.