KAMUS HUKUM PAJAK

Siapa Itu Juru Sita Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Desember 2020 | 18:31 WIB
Siapa Itu Juru Sita Pajak?

SISTEM self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) sebagai pengelola pajak tetap melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelayanan.

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melunasi utang pajak. Namun, apabila tidak dilunasi sebagaimana mestinya, petugas pajak akan melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pelaksana dari tindakan penagihan tersebut dilakukan oleh juru sita pajak atau jurusita pajak jika menganut istilah undang-undang. Lantas, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan juru sita pajak?

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 ayat (6) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat.

Adapun yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat untuk penagihan pajak pusat tercantum dalam PMK 189/2020

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Saldo Rekening WP senilai Rp40 Juta

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menyatakan Kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah. Hal ini berarti kewenangan menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada kepala daerah.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah antara lain pajak hotel dan restoran, penerangan jalan, dan kendaraan bermotor.

Namun, tidak sembarang orang bisa ditunjuk sebagai juru sita pajak. Pasalnya, seperti penjelasan Pasal 3, juru sita pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dan putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Untuk dapat diangkat sebagai juru sita pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misalnya pendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus jurusita pajak.

Karena juru sita pajak harus ada pada setiap kantor pejabat, baik pejabat penagihan pajak pusat maupun daerah, kewenangan pengangkatan dan pemberitahuan juru sita pajak diberikan kepada pejabat dengan berpedoman pada syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi jurusita pajak diatur dalam syarat-syarat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pegawai DJP maupun pegawai Dinas Pendapatan Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat diangkat sebagai juru sita pajak oleh pejabat , dalam hal ini Kepala KPP untuk pajak pusat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah.

Sebelum memangku jabatannya, juru sita pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh pejabat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan peran juru sita pajak dapat disimak pada UU PPSP, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, dan PMK 189/2020

Simpulan
INTINYA juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Juru sita pajak ini ditunjuk oleh pejabat, misalnya Kepala KPP untuk penagihan pajak pusat daan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN