KAMUS HUKUM PAJAK

Siapa Itu Juru Sita Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Desember 2020 | 18:31 WIB
Siapa Itu Juru Sita Pajak?

SISTEM self assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kendati demikian, Ditjen Pajak (DJP) sebagai pengelola pajak tetap melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pelayanan.

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melunasi utang pajak. Namun, apabila tidak dilunasi sebagaimana mestinya, petugas pajak akan melaksanakan tindakan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pelaksana dari tindakan penagihan tersebut dilakukan oleh juru sita pajak atau jurusita pajak jika menganut istilah undang-undang. Lantas, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan juru sita pajak?

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Definisi
MERUJUK Pasal 1 ayat (6) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat.

Adapun yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat untuk penagihan pajak pusat tercantum dalam PMK 189/2020

Baca Juga:
WP Tak Ada Iktikad Baik Usai Diberi Surat Paksa, KPP Blokir Rekening

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menyatakan Kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah. Hal ini berarti kewenangan menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada kepala daerah.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah antara lain pajak hotel dan restoran, penerangan jalan, dan kendaraan bermotor.

Namun, tidak sembarang orang bisa ditunjuk sebagai juru sita pajak. Pasalnya, seperti penjelasan Pasal 3, juru sita pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dan putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Untuk dapat diangkat sebagai juru sita pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misalnya pendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus jurusita pajak.

Karena juru sita pajak harus ada pada setiap kantor pejabat, baik pejabat penagihan pajak pusat maupun daerah, kewenangan pengangkatan dan pemberitahuan juru sita pajak diberikan kepada pejabat dengan berpedoman pada syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi jurusita pajak diatur dalam syarat-syarat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000.

Baca Juga:
Beriktikad Baik Membayar Utang Pajak, Truk WP yang Disita Dikembalikan

Pegawai DJP maupun pegawai Dinas Pendapatan Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat diangkat sebagai juru sita pajak oleh pejabat , dalam hal ini Kepala KPP untuk pajak pusat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah.

Sebelum memangku jabatannya, juru sita pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh pejabat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan peran juru sita pajak dapat disimak pada UU PPSP, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, dan PMK 189/2020

Simpulan
INTINYA juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Juru sita pajak ini ditunjuk oleh pejabat, misalnya Kepala KPP untuk penagihan pajak pusat daan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra