KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

Beriktikad Baik Membayar Utang Pajak, Truk WP yang Disita Dikembalikan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 November 2024 | 10:00 WIB
Beriktikad Baik Membayar Utang Pajak, Truk WP yang Disita Dikembalikan

Ilustrasi.

PADANG SIDEMPUAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan mengembalikan barang hasil sitaan kepada wajib pajak berinisial PT KMN pada 2 November 2024 setelah wajib pajak bersangkutan membayar utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Padang Sidempuan Jepriarno mengatakan barang hasil sitaan yang dikembalikan kepada wajib pajak badan tersebut berupa 1 unit mobil truk bermerk Fuso yang telah disita pada 2022.

“PT KMN telah bersikap kooperatif dalam proses penagihan, serta berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. PT KMN telah menunjukkan iktikad baik untuk merampungkan tunggakan pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pengembalian barang hasil sitaan kepada penanggung pajak tersebut dilakukan di halaman parkir KPP Pratama Padang Sidempuan yang beralamatkan di Jalan Sudirman No. 6, Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.

Pengambilan barang sitaan pajak dilakukan pada pukul 08:00 WIB. Hapsah, selaku pengurus PT KMN pun menyampaikan apresiasinya kepada kantor pajak atas kelancaran proses pengembalian barang sitaan tersebut.

“Terima kasih kepada tim pajak Sidempuan yang telah mengembalikan barang sitaan tersebut dan semoga ke depannya kami lebih mawas lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakan kami agar tidak terulang lagi penyitaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tambahan informasi, proses pengembalian barang hasil sitaan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh juru sita pajak dan wajib pajak.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax