PELAPORAN SPT

Siap-Siap, Wajib Pajak Bakal Terima Email Blast Lagi dari DJP

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 11:42 WIB
Siap-Siap, Wajib Pajak Bakal Terima Email Blast Lagi dari DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan email tersebut akan berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. DJP akan terus mendorong wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

"DJP akan mengirim email blast kepada setiap wajib pajak untuk mengimbau dan mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak yang baru terdaftar diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Pada tahun ini, DJP tidak melakukan perubahan aplikasi untuk melaporkan SPT Tahunan. Meski demikian, DJP juga akan berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Neilmaldrin menyebut baru 495 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2021 hingga 13 Januari 2022. Pelaporan itu terdiri atas 150 SPT badan dan 345 SPT orang pribadi. Dari jumlah tersebut, semuanya melaporkan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filing maupun e-form.

"Sejauh ini belum ada yang melaporkan secara manual," ujar Neilmaldrin. Simak ‘495 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Semuanya Lewat DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra