PELAPORAN SPT

Siap-Siap, Wajib Pajak Bakal Terima Email Blast Lagi dari DJP

Dian Kurniati | Jumat, 14 Januari 2022 | 11:42 WIB
Siap-Siap, Wajib Pajak Bakal Terima Email Blast Lagi dari DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor. (foto: tangkapan layar Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan email tersebut akan berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. DJP akan terus mendorong wajib pajak melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

"DJP akan mengirim email blast kepada setiap wajib pajak untuk mengimbau dan mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara pada SPT Tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak yang baru terdaftar diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Pada tahun ini, DJP tidak melakukan perubahan aplikasi untuk melaporkan SPT Tahunan. Meski demikian, DJP juga akan berupaya meningkatkan pelayanan untuk memastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan lancar.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Neilmaldrin menyebut baru 495 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2021 hingga 13 Januari 2022. Pelaporan itu terdiri atas 150 SPT badan dan 345 SPT orang pribadi. Dari jumlah tersebut, semuanya melaporkan SPT Tahunan secara online, baik melalui e-filing maupun e-form.

"Sejauh ini belum ada yang melaporkan secara manual," ujar Neilmaldrin. Simak ‘495 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Semuanya Lewat DJP Online’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif