BERITA PAJAK HARI INI

Siap-siap Tiap Rantai di Industri Rokok Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2016 | 09:18 WIB
Siap-siap Tiap Rantai di Industri Rokok Bakal Kena Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (21/12), sejumlah media nasional diwarnai oleh kabar mengenai Kementerian Keuangan yang akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) di setiap mata rantai industri rokok dari hulu sampai hilir.

Pengenaan PPN di setiap mata rantai ini akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN di tingkat produsen menjadi 9,1%. Pemerintah juga akan menarik PPN rokok di tingkat konsumen sebesar 10%. Industri rokok memiliki waktu dua tahun ke depan untuk membenahi mata rantai produksinya.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BPK) Suahasil Nazara rencana ini diberlakukan seiring dengan temuan BPK yang menyatakan penerapan pungutan PPN rokok tidak sesuai dengan tarif yang benar.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang gagal memaksa Google membayar utang pajaknya lewat jalur negosiasi dan penghapusan ketentuan batas atas tarif cukai untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Negosiasi Utang Pajak Google Gagal

Pemerintah sepertinya gagal memaksa perusahaan mesin pencari internet Google Inc. membayar utang pajaknya lewat jalur negosiasi. Sebab menjelang akhir tahun, negosiasi pajak yang dilakukan Ditjen Pajak dan perusahaan raksasa teknologi ini tidak membawa hasil. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan jika sampai akhir tahun ini tidak ada kesepakatan negosiasi, maka kasus pajak Google akan masuk tahap pemeriksaan bukti permulaan.

  • Batas Atas Tarif Kurangi Konsumsi

Penghapusan ketentuan batas atas pada tarif cukai yang tercantum dalam UU No.39/2007 tentang Cukai, diperkirakan efektif untuk mengurangi konsumsi rokok di Indonesia. Sementara itu, Kepala BKF Suahasil Nazara mengungkapkan ketidakyakinan cukai sebagai instrumen fiskal mampu membatasi konsumsi rokok.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Menkeu Pimpin Tim Reformasi Perpajakan Hingga Tahun 2020

Pemerintah resmi membentuk tim reformasi perpajakan guna mendukung reformasi di institusi pajak dan kepabeanan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjadi Ketua Tim Pengarah Reformasi Perpajakan, perbaikan meliputi bidang organisasi dan sumber daya manusia, bidang teknologi informasi, basis data, proses bisnis, juga UU perpajakan. Tim ini akan bekerja hingga tahun 2020 mendatang dan akan dilakukan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali.

  • 2017 Titik Balik Ekonomi Global

Peta baru perekonomian dunia diperkirakan mulai mengalami perubahan pada tahun depan. Pola pertumbuhan dan keseimbangan baru akan tercipta seiring dengan meningkatnya maneuver kebijakan di sejumlah negara. Sisi politik diprediksi akan kembali menentukan prospek ekonomi tahun depan. Sementara itu, kawasan Eropa diperkirakan masih menjadi sumber kecemasan jangka panjang.

  • PDB Diprediksi Melambat

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal pamungkas tahun ini diprediksi bergerak di bawah 5% akibat konsumen yang masih menahan diri untuk membelanjakan dananya. Konsumen diprediksi tetap wait and see pada kuartal I/2017 mengantisipasi pengaruh cuaca, kesehatan dan supply barang. Sementara, distribusi bantuan pangan melalui rekening elektronik diperkirakan belum efektif. Direktur Eksekutif The Nielsen Indonesia Yongki Surya Susilo mengatakan apabila konsumsi domestik menurun 10% bisa berakibat merosotnya PDB sebesar 0,5%.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis
  • Kepatuhan Pajak untuk Syarat Perizinan Penangkapan Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat dalam pemberian dan perpanjangan izin usaha penangkapan ikan. Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif mulai tahun 2017. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulfikar Mochtar mengemukakan salah satu dokumen yang akan diperiksa dalam pengurusan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkutan ikan (SIKPI) adalah kepatuhan pajak pemilik kapal.

Untuk perpanjangan izin usaha dan serah terima SIPI/SIKPI akan diminta untuk melampirkan surat pemberitahuan pajak (SPT) selama dua tahun terakhir untuk diverifikasi oleh petugas pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi