KOTA SURAKARTA

Siap-Siap! SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Langsung Dikirim ke Rumah

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 13:00 WIB
Siap-Siap! SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Langsung Dikirim ke Rumah

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Surakarta akan langsung mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) ke rumah wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat berharap pengiriman SPPT yang langsung ke tempat tinggal dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi PBB yang terutang atas objek pajak miliknya.

"Kami menyadari kecepatan ini tidak menjamin 100% ketaatan dan kepatuhan para wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Namun, diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar lebih taat dalam pembayaran pajak," ujarnya dikutip pada Sabtu (23/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebelumnya, SPPT PBB hanya didistribusikan oleh Bapenda Kota Surakarta kepada kelurahan untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak di wilayah tersebut.

Per 20 Januari 2021, Bapenda Kota Surakarta telah mendistribusikan SPPT PBB ke 5 kecamatan. Sebanyak 139.000 sudah dicetak dan akan dikirimkan ke wajib pajak sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Bila wajib pajak menemukan kekeliruan dalam SPPT PBB, Tulus meminta wajib pajak untuk segera melapor kepada Bapenda Kota Surakarta.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Tidak menutup kemungkinan terjadi kekhilafan, karena jumlah SPPT PBB itu tidak sedikit. Makanya kami sampaikan ketika ada kekeliruan, salah memilah, bisa segera diinformasikan ke Bapenda," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Tulus juga meminta wajib pajak menginformasikan perubahan data objek pajak yang selama ini belum dilaporkan. Hal ini diperlukan agar wajib pajak tidak menghadapi kendala ketika melakukan pembayaran PBB di kemudian hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?