PROVINSI JAWA BARAT

Siap-Siap! Pemutihan Pajak untuk Warga Jabar Diadakan Kembali

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:30 WIB
Siap-Siap! Pemutihan Pajak untuk Warga Jabar Diadakan Kembali

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui program Triple Untung Plus.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Nanin Hayani Adam mengatakan program ini untuk menggenjot penerimaan PKB dan BBNKB. Program tersebut akan digelar mulai 1 Agustus 2021.

“Pemprov menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021,” katanya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nanin menguraikan tiga keuntungan yang diperoleh wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB. Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan BBNKB.

Keringanan tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Apabila masih terdapat tunggakan, lanjut Nanin, tarifnya hanya sebesar 1,75%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko menilai program Triple Untung Plus terbukti membantu wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari realisasi pada tahun lalu.

“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Hening mengatakan upaya penarikan PKB tidak optimal karena daya beli masyarakat turun akibat pandemi sehingga berdampak terhadap pendapatan daerah. Terlebih, penerimaan PKB merupakan tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat.

“Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64%,” ujarnya seperti dilansir radarcirebon.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?