PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:30 WIB
Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menawarkan kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi SBSN tersebut bakal dilaksanakan pada 23 Februari 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran pada tahun lalu, yaitu PBS035.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," sebut DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Penerbitan SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Transaksi private placement SBSN seri PBS035 untuk penempatan dana PPS akan dilaksanakan pada 23 Februari 2023, serta setelmennya pada 28 Februari 2023.

SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 7,23%-7,34%.

Sebagaimana diatur dalam PMK 196/2021, wajib pajak bisa menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam SBN. Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya bisa dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada DJP.

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program itu sudah berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Tahun lalu, pemerintah juga menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS dalam bentuk SUN dan SBSN. Dalam 4 kali penawaran SBSN seri PBS035 yang dilaksanakan pada 2022, transaksinya tercatat mencapai Rp933,63 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini