PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Februari 2023 | 09:30 WIB
Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menawarkan kembali Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut transaksi SBSN tersebut bakal dilaksanakan pada 23 Februari 2023. Dalam transaksi tersebut, pemerintah menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan penawaran pada tahun lalu, yaitu PBS035.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," sebut DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penerbitan SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2019, PMK No. 38/2020, dan PMK No. 196/2021.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Transaksi private placement SBSN seri PBS035 untuk penempatan dana PPS akan dilaksanakan pada 23 Februari 2023, serta setelmennya pada 28 Februari 2023.

SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042 dengan jenis kupon fixed rate dan yield berkisar 7,23%-7,34%.

Sebagaimana diatur dalam PMK 196/2021, wajib pajak bisa menginvestasikan harta bersih yang diungkap melalui PPS dalam SBN. Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya bisa dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada DJP.

Pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Walaupun program itu sudah berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak peserta PPS memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Tahun lalu, pemerintah juga menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS dalam bentuk SUN dan SBSN. Dalam 4 kali penawaran SBSN seri PBS035 yang dilaksanakan pada 2022, transaksinya tercatat mencapai Rp933,63 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra