KABUPATEN KUPANG

Siap-Siap! Pemda Ini Adakan Program Pemutihan PBB Sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Siap-Siap! Pemda Ini Adakan Program Pemutihan PBB Sampai 30 November

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Pemkab Kupang mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari 3 Oktober sampai dengan 30 November 2022.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan program pemutihan pajak diberikan guna meringankan masyarakat di tengah tren kenaikan harga BBM dan harga pangan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya.

"Pemda mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Korinus menjelaskan penghapusan sanksi administrasi diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2021 yang dilunasi wajib pajak pada periode program pemutihan pajak.

Untuk itu, dia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa segera melunasi PBB terutangnya dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Okto Tahik pun mengatakan program pemutihan digelar guna memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurutnya, wilayah Kabupaten Kupang sangatlah luas dan masih banyak wajib pajak yang belum mendapatkan pelayanan. Selain itu, keringanan juga perlu diberikan mengingat perekonomian baru pulih dari pandemi Covid-19 dan Badai Seroja yang melanda pada tahun lalu.

"Oleh karena itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, perlu kami berikan keringanan untuk masyarakat masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak," ujar Okto seperti dilansir rakyatntt.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?