KABUPATEN KUPANG

Siap-Siap! Pemda Ini Adakan Program Pemutihan PBB Sampai 30 November

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Siap-Siap! Pemda Ini Adakan Program Pemutihan PBB Sampai 30 November

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews – Pemkab Kupang mengadakan program pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai dari 3 Oktober sampai dengan 30 November 2022.

Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan program pemutihan pajak diberikan guna meringankan masyarakat di tengah tren kenaikan harga BBM dan harga pangan. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya.

"Pemda mengambil sikap memberikan pemotongan sanksi administrasi untuk seluruh masyarakat yang terlambat membayar pajak," katanya, dikutip pada Minggu (2/10/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Korinus menjelaskan penghapusan sanksi administrasi diberikan atas tunggakan PBB tahun pajak 2009 hingga 2021 yang dilunasi wajib pajak pada periode program pemutihan pajak.

Untuk itu, dia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan bisa segera melunasi PBB terutangnya dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang Okto Tahik pun mengatakan program pemutihan digelar guna memberikan kesempatan bagi para wajib pajak yang selama ini kesulitan mendapatkan pelayanan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menurutnya, wilayah Kabupaten Kupang sangatlah luas dan masih banyak wajib pajak yang belum mendapatkan pelayanan. Selain itu, keringanan juga perlu diberikan mengingat perekonomian baru pulih dari pandemi Covid-19 dan Badai Seroja yang melanda pada tahun lalu.

"Oleh karena itu untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, perlu kami berikan keringanan untuk masyarakat masyarakat dengan menghapus denda atau sanksi pajak," ujar Okto seperti dilansir rakyatntt.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi