KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! Lapor Realisasi Repatriasi PPS Bisa di DJP Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 13:00 WIB
Siap-Siap! Lapor Realisasi Repatriasi PPS Bisa di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi secara elektronik kepada Ditjen Pajak (DJP) mulai Senin (1/5/2023).

Merujuk pada laman resmi DJP, otoritas pajak sedang mengembangkan aplikasi e-reporting PPS yang diperlukan untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

"Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Aplikasi ini hanya digunakan oleh peserta PPS yang menyampaikan komitmen repatriasi ataupun investasi dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) pada tahun lalu.

Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, telah ditegaskan bahwa laporan realisasi disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman resmi DJP. Namun, hingga 30 April 2023, aplikasi yang dimaksud masih belum tersedia.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan investasi hingga 31 Mei 2023.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti beberapa waktu yang lalu.

Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.

Pada tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun selanjutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?