KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! Lapor Realisasi Repatriasi PPS Bisa di DJP Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 13:00 WIB
Siap-Siap! Lapor Realisasi Repatriasi PPS Bisa di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi secara elektronik kepada Ditjen Pajak (DJP) mulai Senin (1/5/2023).

Merujuk pada laman resmi DJP, otoritas pajak sedang mengembangkan aplikasi e-reporting PPS yang diperlukan untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

"Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Aplikasi ini hanya digunakan oleh peserta PPS yang menyampaikan komitmen repatriasi ataupun investasi dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) pada tahun lalu.

Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, telah ditegaskan bahwa laporan realisasi disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman resmi DJP. Namun, hingga 30 April 2023, aplikasi yang dimaksud masih belum tersedia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan investasi hingga 31 Mei 2023.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti beberapa waktu yang lalu.

Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.

Pada tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun selanjutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN