KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! Lapor Realisasi Repatriasi PPS Bisa di DJP Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 29 April 2023 | 13:00 WIB
Siap-Siap! Lapor Realisasi Repatriasi PPS Bisa di DJP Online

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi secara elektronik kepada Ditjen Pajak (DJP) mulai Senin (1/5/2023).

Merujuk pada laman resmi DJP, otoritas pajak sedang mengembangkan aplikasi e-reporting PPS yang diperlukan untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.

"Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Aplikasi ini hanya digunakan oleh peserta PPS yang menyampaikan komitmen repatriasi ataupun investasi dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) pada tahun lalu.

Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, telah ditegaskan bahwa laporan realisasi disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman resmi DJP. Namun, hingga 30 April 2023, aplikasi yang dimaksud masih belum tersedia.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan investasi hingga 31 Mei 2023.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti beberapa waktu yang lalu.

Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.

Pada tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun selanjutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP