KEBIJAKAN PAJAK

Siap-Siap! Insentif PPN Rumah DTP Bakal Berlaku Bulan Ini

Dian Kurniati | Jumat, 03 November 2023 | 11:45 WIB
Siap-Siap! Insentif PPN Rumah DTP Bakal Berlaku Bulan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas properti ditanggung pemerintah (DTP).

Sri Mulyani mengatakan RPMK tersebut masih dalam tahap finalisasi. Namun, pemberian insentif PPN rumah DTP ini berlaku mulai masa pajak November 2023.

"Saat ini peraturan menteri keuangan ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pemberian insentif PPN DTP untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar akan diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Kemudian, penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024 akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami mendesain [PMK] dan diharapkan terbit pada November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Kami juga melihat demand dan supply bakal mendapat respons positif dari kebijakan tersebut," ujarnya.

Sri Mulyani sebelumnya menyatakan belanja perpajakan dari insentif PPN rumah DTP akan mencapai Rp2 triliun hingga 2024. Pajak yang ditanggung pemerintah pada 2023 sekitar Rp300 miliar dan pada 2024 sejumlah Rp1,7 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra