PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Siap-siap! Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Bakal Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Mei 2020 | 06:00 WIB
Siap-siap! Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Bakal Dihapus

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan penghapusan denda PKB masih dalam tahap usulan. Namun apabila disetujui, denda PKB yang akan dihapus adalah yang jatuh tempo pada Maret, April, dan Mei 2020.

“Kami baru mengusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat persetujuan secepatnya. Ini bukan pemutihan, tetapi penghapusan denda pajak yang jatuh tempo mulai Maret, April dan Mei,” kata Yusuf, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Yusuf menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penyebaran pandemic Covid-19. Dia menambahkan beberapa provinsi lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.

Selain itu, Bapenda Sulawesi Tenggara juga mulai menerapkan metode pembayaran pajak berbasis online lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samonas) sehingga wajib pajak tak tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak.

Layanan layanan berbasis online diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19. Namun, layanan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang berstatus milik pemerintah (kendaraan dinas) dan milik perusahaan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Kami mulai edukasi masyarakat agar membayar kewajiban bayar pajak kendaraan secara online. Setelahnya, pegawai kami memproses dan mengantarkan langsung ke alamat wajib pajak,” tuturnya dilansir sultraberita.

Sementara itu, kasus positif virus Corona di Indonesia saat ini sudah mencapai 20.162 kasus. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 4.838 pasien Corona sudah sembuh dan sebanyak 1.278 pasien meninggal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN