PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Siap-siap! Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Bakal Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Mei 2020 | 06:00 WIB
Siap-siap! Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Bakal Dihapus

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan penghapusan denda PKB masih dalam tahap usulan. Namun apabila disetujui, denda PKB yang akan dihapus adalah yang jatuh tempo pada Maret, April, dan Mei 2020.

“Kami baru mengusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat persetujuan secepatnya. Ini bukan pemutihan, tetapi penghapusan denda pajak yang jatuh tempo mulai Maret, April dan Mei,” kata Yusuf, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Yusuf menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penyebaran pandemic Covid-19. Dia menambahkan beberapa provinsi lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.

Selain itu, Bapenda Sulawesi Tenggara juga mulai menerapkan metode pembayaran pajak berbasis online lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samonas) sehingga wajib pajak tak tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak.

Layanan layanan berbasis online diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19. Namun, layanan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang berstatus milik pemerintah (kendaraan dinas) dan milik perusahaan.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Kami mulai edukasi masyarakat agar membayar kewajiban bayar pajak kendaraan secara online. Setelahnya, pegawai kami memproses dan mengantarkan langsung ke alamat wajib pajak,” tuturnya dilansir sultraberita.

Sementara itu, kasus positif virus Corona di Indonesia saat ini sudah mencapai 20.162 kasus. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 4.838 pasien Corona sudah sembuh dan sebanyak 1.278 pasien meninggal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini