PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Siap-siap! Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Bakal Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 Mei 2020 | 06:00 WIB
Siap-siap! Denda Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Bakal Dihapus

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Bapenda Sultra Yusuf Mundu menjelaskan penghapusan denda PKB masih dalam tahap usulan. Namun apabila disetujui, denda PKB yang akan dihapus adalah yang jatuh tempo pada Maret, April, dan Mei 2020.

“Kami baru mengusulkan ke pemerintah pusat agar mendapat persetujuan secepatnya. Ini bukan pemutihan, tetapi penghapusan denda pajak yang jatuh tempo mulai Maret, April dan Mei,” kata Yusuf, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Yusuf menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penyebaran pandemic Covid-19. Dia menambahkan beberapa provinsi lain juga telah menerapkan kebijakan serupa.

Selain itu, Bapenda Sulawesi Tenggara juga mulai menerapkan metode pembayaran pajak berbasis online lewat aplikasi Samsat Online Nasional (Samonas) sehingga wajib pajak tak tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak.

Layanan layanan berbasis online diharapkan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19. Namun, layanan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang berstatus milik pemerintah (kendaraan dinas) dan milik perusahaan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami mulai edukasi masyarakat agar membayar kewajiban bayar pajak kendaraan secara online. Setelahnya, pegawai kami memproses dan mengantarkan langsung ke alamat wajib pajak,” tuturnya dilansir sultraberita.

Sementara itu, kasus positif virus Corona di Indonesia saat ini sudah mencapai 20.162 kasus. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 4.838 pasien Corona sudah sembuh dan sebanyak 1.278 pasien meninggal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan