ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB
Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa coretax administration system (CTAS) nantinya akan menjadi aplikasi pembayaran pajak terlengkap. Aplikasi berbasis web ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis. Enam di antaranya adalah proses bisnis yang berkaitan langsung dengan dengan wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiena Wintari menjelaskan coretax system memang dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, hanya dalam satu aplikasi.

"Selain fitur pembayaran, coretax juga mencakup registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan masih banyak lagi fitur yang tersedia," kata Wieka dalam sebuah siniar dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Enam proses bisnis yang nantinya akan tercakup dalam coretax system, antara lain pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system. Artinya, pendaftaran, penghitungan, dan pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Bisa Deposit di Coretax System

Salah satu fitur yang juga tersedia dalam coretax system adalah deposit dana wajib pajak. Saldo yang tersimpan nantinya bisa dipakai oleh wajib pajak untuk melunasi pajak terutang atau kekurangan pembayaran pajak.

"Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran pajak, tetapi juga memungkinkan para pengguna melakukan deposit untuk keperluan pembayaran pajak di masa mendatang," kata Wieka.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kendati ada fitur deposit, coretax system tidak akan meng-autodebet dana wajib pajak jika sistem membaca adanya nilai pajak terutang. Wieka memastikan saldo yang didepositkan tidak akan langsung terpotong.

"Berbeda dengan metode autodebet, saldo yang telah didepositkan tidak akan langsung terpotong. Aplikasi ini akan meminta izin pengguna setiap kali melakukan pembayaran," kata Wieka.

Saldo atas deposit wajib pajak juga akan bertambah apabila ada pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Sisa saldo ini bisa diendapkan hingga terpakai untuk pembayaran pajak pada periode selanjutnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja