Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa coretax administration system (CTAS) nantinya akan menjadi aplikasi pembayaran pajak terlengkap. Aplikasi berbasis web ini akan mengintegrasikan 21 proses bisnis. Enam di antaranya adalah proses bisnis yang berkaitan langsung dengan dengan wajib pajak.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II Wiena Wintari menjelaskan coretax system memang dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, hanya dalam satu aplikasi.
"Selain fitur pembayaran, coretax juga mencakup registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan masih banyak lagi fitur yang tersedia," kata Wieka dalam sebuah siniar dilansir pajak.go.id, dikutip pada Minggu (16/6/2024).
Enam proses bisnis yang nantinya akan tercakup dalam coretax system, antara lain pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system. Artinya, pendaftaran, penghitungan, dan pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Salah satu fitur yang juga tersedia dalam coretax system adalah deposit dana wajib pajak. Saldo yang tersimpan nantinya bisa dipakai oleh wajib pajak untuk melunasi pajak terutang atau kekurangan pembayaran pajak.
"Aplikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran pajak, tetapi juga memungkinkan para pengguna melakukan deposit untuk keperluan pembayaran pajak di masa mendatang," kata Wieka.
Kendati ada fitur deposit, coretax system tidak akan meng-autodebet dana wajib pajak jika sistem membaca adanya nilai pajak terutang. Wieka memastikan saldo yang didepositkan tidak akan langsung terpotong.
"Berbeda dengan metode autodebet, saldo yang telah didepositkan tidak akan langsung terpotong. Aplikasi ini akan meminta izin pengguna setiap kali melakukan pembayaran," kata Wieka.
Saldo atas deposit wajib pajak juga akan bertambah apabila ada pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Sisa saldo ini bisa diendapkan hingga terpakai untuk pembayaran pajak pada periode selanjutnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.