PROVINSI RIAU

Siap-Siap! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dibebaskan

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:00 WIB
Siap-Siap! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dibebaskan

Ilustrasi. Petugas tengah melayani pemilik kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau telah menyetujui program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dari pelat non-BM menjadi pelat BM melalui pengesahan raperda tentang pajak daerah menjadi perda.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan pemberlakuan perda tersebut harus menunggu evaluasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Evaluasi itu diperlukan berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Kami menunggu surat [dari Mendagri]. Kami secara bertahap melakukan penyusunan perda pajak menyesuaikan UU HKPD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yoga menuturkan pemprov akan berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mengonsultasikan perda pajak daerah yang baru. Dia berharap proses evaluasi perda dapat berjalan cepat sehingga insentif tarif BBNKB sebesar 0% bisa segera berlaku.

Dia menjelaskan pemprov telah mencanangkan program BBNKB 0% untuk kendaraan dari luar Riau yang akan dibalik nama menjadi berpelat BM sejak tahun lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Riau dalam jangka panjang.

“Hal ini dikarenakan kendaraan yang telah berpelat nomor BM akan otomatis menjadi objek pajak kendaraan bermotor pada tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Saat ini, lanjut Yoga, masih banyak kendaraan non-BM yang beroperasi di Riau. Kebanyakan bahkan berupa truk yang bertonase besar milik perusahaan atau perkebunan.

"Tentu jalan kami cepat rusak. Namun mirisnya, mereka bayar pajak bukan di Riau," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?