Ilustrasi. Petugas tengah melayani pemilik kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau telah menyetujui program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dari pelat non-BM menjadi pelat BM melalui pengesahan raperda tentang pajak daerah menjadi perda.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan pemberlakuan perda tersebut harus menunggu evaluasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Evaluasi itu diperlukan berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Kami menunggu surat [dari Mendagri]. Kami secara bertahap melakukan penyusunan perda pajak menyesuaikan UU HKPD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Yoga menuturkan pemprov akan berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mengonsultasikan perda pajak daerah yang baru. Dia berharap proses evaluasi perda dapat berjalan cepat sehingga insentif tarif BBNKB sebesar 0% bisa segera berlaku.
Dia menjelaskan pemprov telah mencanangkan program BBNKB 0% untuk kendaraan dari luar Riau yang akan dibalik nama menjadi berpelat BM sejak tahun lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Riau dalam jangka panjang.
“Hal ini dikarenakan kendaraan yang telah berpelat nomor BM akan otomatis menjadi objek pajak kendaraan bermotor pada tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.
Saat ini, lanjut Yoga, masih banyak kendaraan non-BM yang beroperasi di Riau. Kebanyakan bahkan berupa truk yang bertonase besar milik perusahaan atau perkebunan.
"Tentu jalan kami cepat rusak. Namun mirisnya, mereka bayar pajak bukan di Riau," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.