KABUPATEN BERAU

Siap-siap Bayar Pajak, SPPT PBB-P2 Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:39 WIB
Siap-siap Bayar Pajak, SPPT PBB-P2 Sudah Diterbitkan

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews—Wajib pajak diimbau melunasi kewajiban pajak daerah secara online seiring dengan diterbitkannya ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Sri Eka Takarianti mengatakan jumlah berkas SPPT PBB-P2 yang dicetak mencapai 48.246 berkas. Nanti, berkas tersebut akan didistribusikan kepada masing-masing kecamatan di Berau.

“Seluruh SPPT yang sudah tercetak ini selanjutnya didistribusikan ke setiap kecamatan,” kata Sri, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dia menambahkan dari penerbitan SPPT PBB-P2 tersebut, pendapatan pajak daerah yang bisa diperoleh mencapai Rp4,4 miliar dengan perincian NJOP tanah sebesar Rp2,4 miliar dan NJOP bangunan sebesar Rp1,1 miliar.

Sri mengakui proses pendistribusian SPPT tahun ini sempat terlambat karena isu penyebaran Covid-19 belakangan ini. Oleh karena itu, Bapenda melakukan beberapa penyesuaian dalam memberikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

Bagi wajib pajak, informasi jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dibayar dapat dilihat melalui laman http://esppt.beraukab.go.id. Wajib pajak juga bisa mengunduh aplikasi E-SPPT PBB Kab Berau pada Google Playstore di gawai berbasis Android.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Bapenda juga membuka layanan call center untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Skema pelayanan tanpa tatap muka ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengecek ketetapan pajak tahun 2020 maupun mengetahui tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan,” jelas Sri dilansir dari Berau Prokal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6