KABUPATEN BERAU

Siap-siap Bayar Pajak, SPPT PBB-P2 Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:39 WIB
Siap-siap Bayar Pajak, SPPT PBB-P2 Sudah Diterbitkan

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews—Wajib pajak diimbau melunasi kewajiban pajak daerah secara online seiring dengan diterbitkannya ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Sri Eka Takarianti mengatakan jumlah berkas SPPT PBB-P2 yang dicetak mencapai 48.246 berkas. Nanti, berkas tersebut akan didistribusikan kepada masing-masing kecamatan di Berau.

“Seluruh SPPT yang sudah tercetak ini selanjutnya didistribusikan ke setiap kecamatan,” kata Sri, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan dari penerbitan SPPT PBB-P2 tersebut, pendapatan pajak daerah yang bisa diperoleh mencapai Rp4,4 miliar dengan perincian NJOP tanah sebesar Rp2,4 miliar dan NJOP bangunan sebesar Rp1,1 miliar.

Sri mengakui proses pendistribusian SPPT tahun ini sempat terlambat karena isu penyebaran Covid-19 belakangan ini. Oleh karena itu, Bapenda melakukan beberapa penyesuaian dalam memberikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

Bagi wajib pajak, informasi jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dibayar dapat dilihat melalui laman http://esppt.beraukab.go.id. Wajib pajak juga bisa mengunduh aplikasi E-SPPT PBB Kab Berau pada Google Playstore di gawai berbasis Android.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Bapenda juga membuka layanan call center untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Skema pelayanan tanpa tatap muka ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengecek ketetapan pajak tahun 2020 maupun mengetahui tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan,” jelas Sri dilansir dari Berau Prokal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?