KABUPATEN BERAU

Siap-siap Bayar Pajak, SPPT PBB-P2 Sudah Diterbitkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:39 WIB
Siap-siap Bayar Pajak, SPPT PBB-P2 Sudah Diterbitkan

Ilustrasi.

TANJUNG REDEB, DDTCNews—Wajib pajak diimbau melunasi kewajiban pajak daerah secara online seiring dengan diterbitkannya ribuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepala Bapenda Kabupaten Berau Sri Eka Takarianti mengatakan jumlah berkas SPPT PBB-P2 yang dicetak mencapai 48.246 berkas. Nanti, berkas tersebut akan didistribusikan kepada masing-masing kecamatan di Berau.

“Seluruh SPPT yang sudah tercetak ini selanjutnya didistribusikan ke setiap kecamatan,” kata Sri, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan dari penerbitan SPPT PBB-P2 tersebut, pendapatan pajak daerah yang bisa diperoleh mencapai Rp4,4 miliar dengan perincian NJOP tanah sebesar Rp2,4 miliar dan NJOP bangunan sebesar Rp1,1 miliar.

Sri mengakui proses pendistribusian SPPT tahun ini sempat terlambat karena isu penyebaran Covid-19 belakangan ini. Oleh karena itu, Bapenda melakukan beberapa penyesuaian dalam memberikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

Bagi wajib pajak, informasi jumlah SPPT PBB-P2 yang akan dibayar dapat dilihat melalui laman http://esppt.beraukab.go.id. Wajib pajak juga bisa mengunduh aplikasi E-SPPT PBB Kab Berau pada Google Playstore di gawai berbasis Android.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bapenda juga membuka layanan call center untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Skema pelayanan tanpa tatap muka ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengecek ketetapan pajak tahun 2020 maupun mengetahui tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan,” jelas Sri dilansir dari Berau Prokal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN