KOTA CIREBON

Siap-Siap Bayar Pajak! 82.000 SPPT PBB-P2 Mulai Dicetak

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:00 WIB
Siap-Siap Bayar Pajak! 82.000 SPPT PBB-P2 Mulai Dicetak

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, mulai mencetak 82.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan pencetakan SPPT PBB-P2 tersebut menjadi bentuk dari kesiapan pemda memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 akan mencapai Rp30 miliar tahun ini.

"Cetak massal SPPT PBB-P2 ini untuk mempercepat masyarakat tahu berapa pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Azis menuturkan pemkot akan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 seusai rampung dicetak. Nanti, SPPT PBB-P2 itu akan langsung didistribusikan kepada wajib pajak melalui kecamatan, kelurahan, hingga rukun warga (RW).

Dalam proses pendistribusiannya, petugas kelurahan atau RW juga akan menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menunda membayar PBB-P2. Wajib pajak dapat segera membayar PBB-P2 tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo.

Azis menjelaskan pemkot juga telah memberikan kemudahan membayar PBB-P2 dengan membuka layanan pembayaran melalui sistem online. Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat membayar kewajibannya melalui ponsel dari rumah, tanpa perlu mendatangi kantor BPKPD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemkot, lanjutnya, juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak daerah, termasuk PBB-P2. Menurutnya, pajak sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Cirebon.

"PR kami adalah bagaimana mengedukasi masyarakat Kota Cirebon untuk taat pajak. Dengan begitu, akan membantu pembangunan di Kota Cirebon," ujar Azis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra