KOTA CIREBON

Siap-Siap Bayar Pajak! 82.000 SPPT PBB-P2 Mulai Dicetak

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:00 WIB
Siap-Siap Bayar Pajak! 82.000 SPPT PBB-P2 Mulai Dicetak

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, mulai mencetak 82.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan pencetakan SPPT PBB-P2 tersebut menjadi bentuk dari kesiapan pemda memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 akan mencapai Rp30 miliar tahun ini.

"Cetak massal SPPT PBB-P2 ini untuk mempercepat masyarakat tahu berapa pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Azis menuturkan pemkot akan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 seusai rampung dicetak. Nanti, SPPT PBB-P2 itu akan langsung didistribusikan kepada wajib pajak melalui kecamatan, kelurahan, hingga rukun warga (RW).

Dalam proses pendistribusiannya, petugas kelurahan atau RW juga akan menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menunda membayar PBB-P2. Wajib pajak dapat segera membayar PBB-P2 tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo.

Azis menjelaskan pemkot juga telah memberikan kemudahan membayar PBB-P2 dengan membuka layanan pembayaran melalui sistem online. Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat membayar kewajibannya melalui ponsel dari rumah, tanpa perlu mendatangi kantor BPKPD.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pemkot, lanjutnya, juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak daerah, termasuk PBB-P2. Menurutnya, pajak sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Cirebon.

"PR kami adalah bagaimana mengedukasi masyarakat Kota Cirebon untuk taat pajak. Dengan begitu, akan membantu pembangunan di Kota Cirebon," ujar Azis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN