KOTA CIREBON

Siap-Siap Bayar Pajak! 82.000 SPPT PBB-P2 Mulai Dicetak

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 10:00 WIB
Siap-Siap Bayar Pajak! 82.000 SPPT PBB-P2 Mulai Dicetak

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews – Pemkot Cirebon, Jawa Barat, mulai mencetak 82.000 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan pencetakan SPPT PBB-P2 tersebut menjadi bentuk dari kesiapan pemda memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 akan mencapai Rp30 miliar tahun ini.

"Cetak massal SPPT PBB-P2 ini untuk mempercepat masyarakat tahu berapa pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan tanah dan bangunan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Azis menuturkan pemkot akan segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 seusai rampung dicetak. Nanti, SPPT PBB-P2 itu akan langsung didistribusikan kepada wajib pajak melalui kecamatan, kelurahan, hingga rukun warga (RW).

Dalam proses pendistribusiannya, petugas kelurahan atau RW juga akan menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menunda membayar PBB-P2. Wajib pajak dapat segera membayar PBB-P2 tanpa perlu menunggu waktu jatuh tempo.

Azis menjelaskan pemkot juga telah memberikan kemudahan membayar PBB-P2 dengan membuka layanan pembayaran melalui sistem online. Dengan kemudahan tersebut, masyarakat dapat membayar kewajibannya melalui ponsel dari rumah, tanpa perlu mendatangi kantor BPKPD.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pemkot, lanjutnya, juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak daerah, termasuk PBB-P2. Menurutnya, pajak sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan di Kota Cirebon.

"PR kami adalah bagaimana mengedukasi masyarakat Kota Cirebon untuk taat pajak. Dengan begitu, akan membantu pembangunan di Kota Cirebon," ujar Azis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha