PENGAMPUNAN PAJAK

Siang Ini, 900-an Wajib Pajak Antre di Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 16:15 WIB
 Siang Ini, 900-an Wajib Pajak Antre di Kantor Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Para wajib pajak semakin meramaikan kantor pajak untuk mendaftar program amnesti pajak pada periode dengan tarif tebusan 3%, khususnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Siang ini, Selasa (27/12) nomor antrean sudah mencapai angka 900-an.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan telah menambah jam pelayanan agar bisa mengantisipasi penuhnya helpdesk oleh para partisipan program pengampunan pajak.

“Mulai tanggal 27 Desember 2016 kantor pajak memberikan layanan program tax amnesty mulai pukul 08:00 s/d 21:00 waktu setempat. Lalu untuk hari Sabtu 31 Desember 2016 kantor pajak buka layanan hingga pukul 24:00 waktu setempat,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (27/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ia menyatakan upaya tersebut sangat perlu dilakukan untuk bisa memberikan pelayanan penuh kepada seluruh peserta yang sudah mengunjungi kantor pajak dalam mengikuti program pengampunan pajak.

Hestu menyatakan peningkatan partisipan program pengampunan pajak mulai terlihat signifikan. Bahkan siang ini jumlah antrean program pengampunan pajak sudah cukup besar, padahal belum menjelang sore hari.

Salah satu pegawai yang bertugas memanggil nomor antrean pendaftaran program tersebut menyebutkan jumlah antrean per pukul 13:45 WIB sudah mencapai 900 antrean di kantor pusat Ditjen Pajak. Tentunya angka ini semakin meningkat setiap jamnya.

Berdasarkan pantauan DDTCNews, panggilan nomor antrean dilakukan dengan menyebutkan sebanyak 10 nomor antrean dengan estimasi untuk panggilan selanjutnya mencapai per 15 menit sekali. Antreannya pun selalu diisi dengan partisipan yang baru datang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?