SPANYOL

Shakira Diduga Hindari Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Desember 2018 | 11:46 WIB
Shakira Diduga Hindari Pajak

Shakira

BARCELONA, DDTCNews – Shakira, penyanyi asal Kolombia yang tinggal di Barcelona, dikabarkan memiliki utang pajak sebesar 14,5 juta euro (sekitar Rp239,85 miliar). Hingga saat ini, otoritas pajak Spanyol masih menyelidiki dan memverifikasi tempat tinggal Shakira pada tahun 2011-2014.

Melansir Billboard, berdasarkan regulasi yang berlaku di Spanyol, setiap orang menghabiskan setidaknya 183 hari akan dianggap sebagai wajib pajak dan bisa dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari penghasilan domestik maupun internasional.

Namun. jika kurang dari 183 hari, maka orang tersebut hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diperolehnya selama bekerja di dalam negeri. Sementara, penghasilan yang diperolehnya dari luar negeri tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

“Dalam laporan pajaknya, Shakira seolah-olah menghabiskan waktu dan lebih sering tinggal di Bahama, ketimbang tinggal bersama suaminya [pemain sepak bola Barcelona Futbol Club Gerard Pique] di Barcelona. Otoritas pajak menaruh kecurigaan Shakira sengaja tinggal di Bahama untuk menghindari pajak,” demikian laporan otoritas pajak Spanyol, Jumat (14/12).

Mengenai hal ini, Shakira mengklaim sepanjang 2011-2014 dia lebih sering menghabiskan waktu di luar Spanyol. Selain itu, dia juga mengaku sebagian besar penghasilan yang diperolehnya berasal dari luar negeri.

“Saya tidak berusaha menyembunyikan penghasilan dengan sengaja,” ungkap Shakira menentang tuduhan otoritas pajak Spanyol.

Baca Juga:
Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Shakira dikabarkan selalu memenuhi kewajiban pajaknya, bahkan akan segera melunasi tunggakan pajak jika ada imbauan dari otoritas pajak. Terlebih, model bisnis yang dijalaninya pun menghabisi waktu di luar negeri, berbeda dengan model bisnis konvensional.

Kasus ini bermula dari munculnya nama Shakira dalam kepemilikan Paradise Papers dan terbitnya laporan yang mengungkap kepemilikan rumah di Bahama sebagai tempat tinggal resmi. Selain itu, uang dari image rightsdialihkan ke negara-negara suaka pajak, seperti Malta dan Luksemburg. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN