PENGAMPUNAN PAJAK

Seusai Terima Email, Banyak WP Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 14:35 WIB
Seusai Terima Email, Banyak WP Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sejak pekan lalu, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat ‎elektronik (email) imbauan kepada 204.125 wajib pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh hartanya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

(Baca: 204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyebaran email itu adalah satu bentuk rasa cinta DJP kepada para WP dengan mengingatkan mereka bahwa ada data harta yang dimiliki dan belum terlaporkan dalam SPT, sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk ikut program amnesti pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

"Dalam hal data harta yang tidak benar itu, WP dapat mengklarifikasikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bahkan dapat mengabaikan email itu apabila yakin telah melaporkan seluruh hartanya di SPT," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/12).

Lebih lanjut Hestu menjelaskan seusai pengiriman email tersebut, banyak WP yang menghubungi KPP atau helpdesk di kantor DJP. "Ada WP yang mempertanyakan akurasi data harta yang dikirim, ada yang‎ mengklarifikasi data harta tersebut sebagai harta yang atas perolehannya sudah dibayar PPh-nya sehingga cukup pembetulan SPT saja," terang dia.

Namun menurutnya, ada pula WP yang langsung ikut tax amnesty setelah mendapat email dari DJP. "Banyak juga WP yang akhirnya mau ikut tax amnesty karena diingatkan mengenai harta yang belum dilaporkan di SPT melalui email tersebut," jelas Hestu.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Kendari demikian, ia masih belum dapat memastikan jumlah WP yang ikut tax amnesty setelah menerima email. "Secara total, efektivitas email tersebut akan kami evaluasi nanti setelah periode II berakhir," tandasnya.

Dia memastikan pengiriman email ke WP yang masih menyembunyikan harta akan terus dilakukan ke depan, terutama di periode III (Januari-Maret 2017).

"Ke depan hal itu (email) akan kami lakukan lagi, karena saat ini data harta lain sedang disiapkan secara lebih akurat untuk kita kirimkan kembali ke WP yang bersangkutan," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?