PENGAMPUNAN PAJAK

Seusai Terima Email, Banyak WP Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Desember 2016 | 14:35 WIB
Seusai Terima Email, Banyak WP Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Sejak pekan lalu, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat ‎elektronik (email) imbauan kepada 204.125 wajib pajak (WP) yang belum melaporkan seluruh hartanya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

(Baca: 204 Ribu WP Dikirimi Email Ikut Tax Amnesty)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyebaran email itu adalah satu bentuk rasa cinta DJP kepada para WP dengan mengingatkan mereka bahwa ada data harta yang dimiliki dan belum terlaporkan dalam SPT, sehingga mereka mempunyai kesempatan untuk ikut program amnesti pajak.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

"Dalam hal data harta yang tidak benar itu, WP dapat mengklarifikasikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau bahkan dapat mengabaikan email itu apabila yakin telah melaporkan seluruh hartanya di SPT," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/12).

Lebih lanjut Hestu menjelaskan seusai pengiriman email tersebut, banyak WP yang menghubungi KPP atau helpdesk di kantor DJP. "Ada WP yang mempertanyakan akurasi data harta yang dikirim, ada yang‎ mengklarifikasi data harta tersebut sebagai harta yang atas perolehannya sudah dibayar PPh-nya sehingga cukup pembetulan SPT saja," terang dia.

Namun menurutnya, ada pula WP yang langsung ikut tax amnesty setelah mendapat email dari DJP. "Banyak juga WP yang akhirnya mau ikut tax amnesty karena diingatkan mengenai harta yang belum dilaporkan di SPT melalui email tersebut," jelas Hestu.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kendari demikian, ia masih belum dapat memastikan jumlah WP yang ikut tax amnesty setelah menerima email. "Secara total, efektivitas email tersebut akan kami evaluasi nanti setelah periode II berakhir," tandasnya.

Dia memastikan pengiriman email ke WP yang masih menyembunyikan harta akan terus dilakukan ke depan, terutama di periode III (Januari-Maret 2017).

"Ke depan hal itu (email) akan kami lakukan lagi, karena saat ini data harta lain sedang disiapkan secara lebih akurat untuk kita kirimkan kembali ke WP yang bersangkutan," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN