ADMINISTRASI PAJAK

Setruk Pembayaran Pulsa sebagai Faktur Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Setruk Pembayaran Pulsa sebagai Faktur Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee perihal distribusi token dan/atau voucher dapat dipersamakan sebagai faktur pajak.

Namun, terdapat persyaratan yang dipenuhi agar bukti penerimaan pembayaran itu bisa dipersamakan sebagai faktur pajak. Persyaratan yang dimaksud ialah bukti penerimaan pembayaran harus memuat memenuhi persyaratan formal.

“Dokumen tertentu…memenuhi persyaratan formal jika diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan atau nama dan NPWP penjual.

Kemudian, jenis barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); Dasar Pengenaan Pajak (DPP); dan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut.

PPN yang tercantum dalam bukti penerimaan pembayaran tersebut juga merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat bukti penerimaan pembayaran, tetapi tak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar