ADMINISTRASI PAJAK

Setruk Pembayaran Pulsa sebagai Faktur Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Setruk Pembayaran Pulsa sebagai Faktur Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee perihal distribusi token dan/atau voucher dapat dipersamakan sebagai faktur pajak.

Namun, terdapat persyaratan yang dipenuhi agar bukti penerimaan pembayaran itu bisa dipersamakan sebagai faktur pajak. Persyaratan yang dimaksud ialah bukti penerimaan pembayaran harus memuat memenuhi persyaratan formal.

“Dokumen tertentu…memenuhi persyaratan formal jika diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan atau nama dan NPWP penjual.

Kemudian, jenis barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); Dasar Pengenaan Pajak (DPP); dan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut.

PPN yang tercantum dalam bukti penerimaan pembayaran tersebut juga merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Sementara itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat bukti penerimaan pembayaran, tetapi tak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan