Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee perihal distribusi token dan/atau voucher dapat dipersamakan sebagai faktur pajak.
Namun, terdapat persyaratan yang dipenuhi agar bukti penerimaan pembayaran itu bisa dipersamakan sebagai faktur pajak. Persyaratan yang dimaksud ialah bukti penerimaan pembayaran harus memuat memenuhi persyaratan formal.
“Dokumen tertentu…memenuhi persyaratan formal jika diisi benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2021, dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Merujuk pada Pasal 5 ayat (2) PER-16/PJ/2021, dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c paling sedikit memuat: nama, alamat, dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan atau nama dan NPWP penjual.
Kemudian, jenis barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); Dasar Pengenaan Pajak (DPP); dan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut.
PPN yang tercantum dalam bukti penerimaan pembayaran tersebut juga merupakan pajak masukan yang bisa dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan formal serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.
Sementara itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat bukti penerimaan pembayaran, tetapi tak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.