PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Tumbuh 14,6 Persen, Sri Mulyani: Masih Cukup Tinggi

Dian Kurniati | Minggu, 16 Juli 2023 | 08:00 WIB
Setoran PPN Tumbuh 14,6 Persen, Sri Mulyani: Masih Cukup Tinggi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN)/pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp356,8 triliun sepanjang semester I/2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan PPN/PPnBM tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 14,6%. Menurutnya, kinerja penerimaan PPN ditopang oleh tingkat konsumsi dalam negeri yang kuat.

"Yang positif adalah untuk PPN dalam negeri, yang tumbuh 23,5%. Masih cukup tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (16/7/2023).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan PPN/PPnBM pada semester I/2023 memang tidak setinggi periode yang sama tahun lalu. Pada semester I/2022, penerimaan PPN/PPnBM mampu tumbuh hingga 43%.

Namun, lanjutnya, kinerja setoran PPN dan PPnBM pada tahun ini masih menunjukkan capaian yang cukup positif. Pertumbuhan penerimaan PPN/PPnBM pada semester I/2023 utamanya didukung oleh peningkatan PPN dalam negeri.

Penerimaan PPN dalam negeri terealisasi Rp217,0 triliun, tumbuh 23,5% dari periode yang sama tahun lalu. Aktivitas ekonomi yang stabil mendorong tingkat produksi dan konsumsi domestik sehingga turut berpengaruh pada realisasi penerimaan PPN dalam negeri.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kinerja Setoran PPN Impor Negatif

Di sisi lain, realisasi penerimaan PPN impor mencapai Rp123,7 triliun, turun 0,4% dari periode yang sama tahun lalu. Hal ini berbanding terbalik pada periode semester I/2022 yang tumbuh 44,7% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kontraksi ini terjadi karena perlambatan aktivitas impor.

"Untuk PPN impor, itu yang kita waspadai karena dengan perlemahan perdagangan internasional, terlihat PPN impor mengalami kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak pada semester I/2023 telah mencapai Rp970,2 triliun atau setara dengan 56,5% dari target Rp1.718 triliun. Realisasi penerimaan tersebut juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,9%.

Namun, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut tidak setinggi pada tahun lalu. Pada semester I/2022, penerimaan pajak mampu tumbuh sebesar 58,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?