PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Melesat, Sri Mulyani: Cerminkan Penguatan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:45 WIB
Setoran PPN Melesat, Sri Mulyani: Cerminkan Penguatan Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang Januari 2022 sudah mencapai Rp38,43 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja PPN dan PPnBM tersebut tumbuh 45% secara tahunan (year on year/yoy). Hasil ini tercapai lantaran adanya dampak positif dari kegiatan ekonomi yang meningkat.

“PPN dan PPnBM juga yang menggambarkan kegiatan ekonomi mengalami pertumbuhan sangat tinggi juga,” katannya dalam acara Konferensi Pers Realisasi APBN Edisi Februari 2022, dikutip pada Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menjelaskan kinerja setoran PPN dan PPnBM pada bulan pertama ini berbanding terbalik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Kala itu, setoran PPN dan PPnBM terkontraksi hingga 15% dengan realisasi senilai Rp26,35 triliun.

“Jadi dibandingkan periode sebelumnya, ini cerita rebound dan recovery yang kuat masih terus berlangsung di penerimaan perpajakan yang bersifat non-migas, baik PPh non-migas maupun PPN dan PPnBM,” tuturnya.

Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM pada Januari 2022 telah mencapai 6,93% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Menkeu pun optimistis pajak atas konsumsi tersebut bisa capai target.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Tetapi kita akan melihat faktor yang akan memengaruhi profil penerimaan negara. Namun ini juga akan menjelaskan cerita pemulihan ekonomi kita yang kita harapkan semakin merata,” ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, kinerja setoran PPN yang positif juga tercermin pada kinerja PPN dalam negeri atau PPN DN yang tumbuh 45% yoy. Hasil tersebut berbanding terbalik dari realisasi setoran PPN dalam negeri periode sama tahun lalu yang minus 17%.

Menkeu menyebut PPN dalam negeri merupakan kontributor terbesar penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak. Sepanjang Januari 2022, PPN DN menyumbang 19,25% dari realisasi total penerimaan pajak sejumlah Rp109,11 triliun.

“Jadi kalau PPN DN sudah tumbuh 45% ini menggambarkan kegiatan ekonomi membaik dan tentu menopang penerimaan pajak lebih kuat,” ucap Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?