PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 25 persen, Sri Mulyani: di Atas Target

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:30 WIB
Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 25 persen, Sri Mulyani: di Atas Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 2022 senilai Rp687,6 triliun atau setara dengan 108% dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif penerimaan PPN dan PPnBM menunjukkan konsumsi masyarakat yang mengalami perbaikan. Berdasarkan jenis pajak, kontribusi PPN juga terus menguat.

"PPN kita tumbuh 24,6%. Ini di atas target," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan PPN pada 2022 menunjukkan kinerja positif, baik pada PPN dalam negeri maupun PPN impor. PPN dalam negeri tumbuh 14%, sedikit melambat dari 2021 yang tumbuh 14%.

Penerimaan PPN dalam negeri juga berkontribusi 22,7% dari total penerimaan pajak tahun lalu. Jenis pajak ini juga menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar, melampaui PPh badan yang biasanya menjadi penyumbang utama.

Pertumbuhan PPN dalam negeri terjadi seiring dengan peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, penyesuaian tarif, serta perluasan basis pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Ini artinya 2 tahun berturut-turut PPN yang menyumbangkan paling besar terhadap penerimaan pajak kita tetap tumbuh robust double digit," ujarnya.

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya tumbuh 41%, lebih kuat ketimbang pertumbuhan 2021 sebesar 36%. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 15,8% terhadap penerimaan pajak 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2023 | 12:03 WIB

berkat extensifikasi e-faktur dan tarif naik jadi 11%, bagaimana dengan estimasi restitusi PPN lebih bayar?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?