PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 25 persen, Sri Mulyani: di Atas Target

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:30 WIB
Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 25 persen, Sri Mulyani: di Atas Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 2022 senilai Rp687,6 triliun atau setara dengan 108% dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif penerimaan PPN dan PPnBM menunjukkan konsumsi masyarakat yang mengalami perbaikan. Berdasarkan jenis pajak, kontribusi PPN juga terus menguat.

"PPN kita tumbuh 24,6%. Ini di atas target," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan PPN pada 2022 menunjukkan kinerja positif, baik pada PPN dalam negeri maupun PPN impor. PPN dalam negeri tumbuh 14%, sedikit melambat dari 2021 yang tumbuh 14%.

Penerimaan PPN dalam negeri juga berkontribusi 22,7% dari total penerimaan pajak tahun lalu. Jenis pajak ini juga menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar, melampaui PPh badan yang biasanya menjadi penyumbang utama.

Pertumbuhan PPN dalam negeri terjadi seiring dengan peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, penyesuaian tarif, serta perluasan basis pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

"Ini artinya 2 tahun berturut-turut PPN yang menyumbangkan paling besar terhadap penerimaan pajak kita tetap tumbuh robust double digit," ujarnya.

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya tumbuh 41%, lebih kuat ketimbang pertumbuhan 2021 sebesar 36%. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 15,8% terhadap penerimaan pajak 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2023 | 12:03 WIB

berkat extensifikasi e-faktur dan tarif naik jadi 11%, bagaimana dengan estimasi restitusi PPN lebih bayar?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari