NIGERIA

Setoran PPh Karyawan Masuk ke Pusat, Gubernur Ini Protes

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Desember 2017 | 13:26 WIB
Setoran PPh Karyawan Masuk ke Pusat, Gubernur Ini Protes

ABUJA, DDTCNews – Pemerintah federal Nigeria mendapat tekanan dari wilayah negara bagian terkait setoran pajak penghasilan. Ancaman defisit anggaran menanti wiilayah di bawah pemerintah pusat bila permasalahan ini tidak segera dicarikan jalan keluar.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Niger, Abubakar Bello saat mendatangi kantor Kementerian Keuangan, Senin (18/12). Dia menyampaikan bahwa persoalan pajak penghasilan yang ditarik ke kas pemerintah pusat menjadi persoalan serius bagi pembangunan daerah.

“Lebih dari 95.000 pekerja, baik di sektor publik maupun swasta, yang tinggal di negara bagian Niger dan bekerja di ibukota federal, Abuja. Namun, pajak mereka tidak dibayarkan ke kas pemerintah negara bagian, tapi masuk ke pemerintah pusat,” kata Abubakar Bello.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Pemimpin daerah yang bertetangga dengan ibukota Abuja ini membeberkan besarnya potensi pajak penghasilan yang hilang karena ditarik pemerintah pusat. Dia menyebut setidaknya dalam satu bulan ada 1 miliar Naira atau $2,7 juta yang hilang dari pajak penghasilan para pekerja.

“Ini adalah bentuk ketidakadilan yang kami anggap harus segera diperbaiki. Kebijakan ini sangat mempengaruhi negara bagian. Masalah yang langsung terasa adalah tekanan pada fasilitas infrastruktur di negara bagian karena besarnya mobilitas orang yang berkerja di Abuja ,” tambahnya.

Lebih lanjut, persoalan pajak penghasilan ini juga berimplikasi pada seretnya anggaran pemerintah daerah. Ujungnya ialah ancaman defisit anggaran yang membuat mandeknya proses pembangunan.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

“Infrastruktur kami rusak total. Tanpa pendanaan yang memadai, kami merasa sangat sulit untuk menyediakan infrastruktur dasar, seperti perawatan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur sosial,” keluhnya.

Menanggapi keluhan dan permintaan akan perbaikan sistem, Menteri Keuangan Nigeria Kemi Adeosun berjanji akan melakukan sejumlah koreksi dengan bekerja sama dengan otoritas audit. Menurutnya, kehilangan potensi pendapatan sebesar itu akan merugikan tidak hanya pemerintah daerah tapi juga wajib pajak yang rutin penghasilanya dipotong.

“Kami akan melakukan hal yang benar. Kami tidak ingin mencabut hak siapa pun. Harus ada hubungan yang relevan antara layanan masyarakat dan pembayaran pajak. Jika orang membayar pajak dan tidak dapat melihat adanya perbaikan dalam kehidupan mereka, itu akan melemahkan kepercayaan pada pemerintah,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini