KOTA JAMBI

Setoran PBB Tercapai, Wali Kota Bagi-Bagi Hadiah untuk Camat dan Lurah

Dian Kurniati | Senin, 18 April 2022 | 09:30 WIB
Setoran PBB Tercapai, Wali Kota Bagi-Bagi Hadiah untuk Camat dan Lurah

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Wali Kota Jambi Syarif Fasha membagikan hadiah kepada 5 kecamatan dan 11 kelurahan yang merealisasikan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) tertinggi sepanjang 2021.

Syarif mengatakan hadiah tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan pemkot atas dukungan camat dan lurah dalam mengumpulkan PBB. Dia berharap hadiah tersebut dapat memotivasi camat dan luran agar lebih mendukung penagihan PBB.

"Atas nama pemkot menyampaikan apresiasi kepada camat dan lurah yang sudah melaksanakan salah satu tupoksi tugas kepala kecamatan dan kelurahan," katanya, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasha menuturkan bantuan penagihan PBB termasuk dalam tugas tambahan yang diberikan kepada camat dan lurah di Kota Jambi. Dia juga mengapresiasi camat dan lurah yang makin terlibat dalam optimalisasi PBB di Kota Jambi.

Menurutnya, hadiah untuk kelurahan yang diberikan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya sesuai dengan kategori target Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Kategori 1 memiliki target target SPPT PBB di atas 3.000 lembar, kategori 2 sebanyak 1.251-2.999 lembar, dan kategori 3 di bawah 1.250 lembar.

Untuk kecamatan, hadiah diberikan berdasarkan realisasi target pendapatan asli daerah (PAD), yakni kepada Kecamatan Jambi Timur, Jelutung, Jambi Selatan, dan Danau Teluk. Penghargaan khusus diberikan kepada Kecamatan Pelayangan karena mampu mencapai 497% dari target PAD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasha berharap camat dan lurah terus berinovasi untuk memperbaiki data objek pajak yang ada di wilayahnya. Menurutnya, setiap pajak yang terkumpul juga akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.

"Dana-dana tersebut akan kami kembalikan ke masyarakat untuk pembangunan, kemudian kewajiban-kewajiban pendidikan yang murah, kesehatan, dan lainnya," ujarnya seperti dilansir jambicenter.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra