KOTA DEPOK

Setoran PBB Kurang Rp14 Miliar, Pemkot Imbau Masyarakat Segera Bayar

Muhamad Wildan | Minggu, 14 November 2021 | 11:30 WIB
Setoran PBB Kurang Rp14 Miliar, Pemkot Imbau Masyarakat Segera Bayar

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat total penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) per 7 November 2021 sudah mencapai 95,12% dari target atau senilai Rp274,89 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan Pemkot Depok masih memiliki waktu selama kurang dari 2 bulan untuk mengumpulkan PBB senilai Rp14,1 miliar untuk memenuhi target.

"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Secara lebih terperinci, Reza menjelaskan sudah terdapat 3 kecamatan yang mencatatkan realisasi PBB lebih dari target. Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamata Sukmajaya.

Dari target PBB Rp34,06 miliar di Kecamatan Tapos, setoran PBB dari kecamatan tersebut mencapai Rp38,91 miliar atau 114% dari target. Setoran PBB di Kecamatan Cimanggis tercatat sudah mencapai Rp44.71 miliar atau 105% dari target senilai Rp42,26 miliar.

Sementara itu, realisasi PBB di Kecamatan Sukmajaya sudah mencapai Rp22,86 miliar atau 104% dari target Rp21,82 miliar.

"Mudah-mudahan kecamatan lain bisa ikut melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," ujar Reza seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra