KOTA DEPOK

Setoran PBB Kurang Rp14 Miliar, Pemkot Imbau Masyarakat Segera Bayar

Muhamad Wildan | Minggu, 14 November 2021 | 11:30 WIB
Setoran PBB Kurang Rp14 Miliar, Pemkot Imbau Masyarakat Segera Bayar

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat total penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) per 7 November 2021 sudah mencapai 95,12% dari target atau senilai Rp274,89 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan Pemkot Depok masih memiliki waktu selama kurang dari 2 bulan untuk mengumpulkan PBB senilai Rp14,1 miliar untuk memenuhi target.

"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Secara lebih terperinci, Reza menjelaskan sudah terdapat 3 kecamatan yang mencatatkan realisasi PBB lebih dari target. Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamata Sukmajaya.

Dari target PBB Rp34,06 miliar di Kecamatan Tapos, setoran PBB dari kecamatan tersebut mencapai Rp38,91 miliar atau 114% dari target. Setoran PBB di Kecamatan Cimanggis tercatat sudah mencapai Rp44.71 miliar atau 105% dari target senilai Rp42,26 miliar.

Sementara itu, realisasi PBB di Kecamatan Sukmajaya sudah mencapai Rp22,86 miliar atau 104% dari target Rp21,82 miliar.

"Mudah-mudahan kecamatan lain bisa ikut melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," ujar Reza seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP