KOTA DEPOK

Setoran PBB Kurang Rp14 Miliar, Pemkot Imbau Masyarakat Segera Bayar

Muhamad Wildan | Minggu, 14 November 2021 | 11:30 WIB
Setoran PBB Kurang Rp14 Miliar, Pemkot Imbau Masyarakat Segera Bayar

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat total penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) per 7 November 2021 sudah mencapai 95,12% dari target atau senilai Rp274,89 miliar.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan Pemkot Depok masih memiliki waktu selama kurang dari 2 bulan untuk mengumpulkan PBB senilai Rp14,1 miliar untuk memenuhi target.

"Mudah-mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," katanya, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara lebih terperinci, Reza menjelaskan sudah terdapat 3 kecamatan yang mencatatkan realisasi PBB lebih dari target. Tiga kecamatan tersebut yakni Kecamatan Tapos, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamata Sukmajaya.

Dari target PBB Rp34,06 miliar di Kecamatan Tapos, setoran PBB dari kecamatan tersebut mencapai Rp38,91 miliar atau 114% dari target. Setoran PBB di Kecamatan Cimanggis tercatat sudah mencapai Rp44.71 miliar atau 105% dari target senilai Rp42,26 miliar.

Sementara itu, realisasi PBB di Kecamatan Sukmajaya sudah mencapai Rp22,86 miliar atau 104% dari target Rp21,82 miliar.

"Mudah-mudahan kecamatan lain bisa ikut melampaui target yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2021," ujar Reza seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN