UTANG NEGARA

Setoran Pajak Seret, Utang Jadi Pilihan Tambal Defisit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 08:53 WIB
Setoran Pajak Seret, Utang Jadi Pilihan Tambal Defisit

 Direktur Strategi dan Portfolio Utang Kementerian Keuangan Schneider Siahaan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Polemik soal utang terus menjadi bahan perdebatan publik dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Strategi dan Portfolio Utang Kementerian Keuangan Schneider Siahaan menyatakan utang menjadi pilihan yang diambil pemerintah untuk menambal defisit anggaran.

Dia mengatakan utang luar negeri terus ada karena hingga kini penerimaan negara masih lebih kecil dibandingkan ongkos belanja. Sementara setoran pajak belum mencukupi. Oleh karena itu, defisit harus ditambal dengan utang.

"Belanja negara dalam APBN 2018 mencapai Rp2.220,7 triliun, sedangkan penerimaan jauh lebih kecil yakni Rp 1.894,7 triliun, atau ada defisit sekitar Rp325,9 triliun. Sehingga dengan utang itu, defisit bisa ditutup,” katanya, Selasa (3/4).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Namun dia memastikan bahwa penggunaan utang adalah untuk kegiatan yang sifatnya produktif, sehingga bisa memberikan nilai tambah di masyarakat dan dengan sendirinya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Penggunaan utang salah satunya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas masyarakat. Di antaranya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM), angka pengangguran, kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan," terang Schneider.

Melalui pengelolaan yang bersifat produktif tersebut maka diharapkan akan menggerakan roda ekonomi di masyarakat. Peningkatan kualitas masyarakat ini yang kemudian menjadi stimulus untuk meningkatkan penerimaan negara seiring semakin produktifnya masyarakat dalam menghasilkan barang dan jasa.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, Schneider menerangkan bahwa Kemenkeu telah melakukan langkah mitigasi dalam soal pengelolaan utang. Terutama melihat penerimaan pajak yang belum mencapai target yang ditetapkan.

"Pemerintah melakukan repo filling, di mana utang tidak dibayar sekaligus, itu rata-rata jatuh temponya 8 tahun sampai 9 tahun jadi jangka panjang," pungkasnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia hingga akhir Januari 2018 menunjukkan utang luar negeri Indonesia meningkat 10,3% (yoy) menjadi USD 357,5 miliar atau sekitar Rp4.915 triliun (kurs: Rp13.750). Dengan rincian Rp2.521 triliun utang pemerintah dan Rp2.394 triliun utang swasta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN