UTANG NEGARA

Setoran Pajak Seret, Utang Jadi Pilihan Tambal Defisit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 April 2018 | 08:53 WIB
Setoran Pajak Seret, Utang Jadi Pilihan Tambal Defisit

 Direktur Strategi dan Portfolio Utang Kementerian Keuangan Schneider Siahaan. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Polemik soal utang terus menjadi bahan perdebatan publik dalam beberapa waktu terakhir. Direktur Strategi dan Portfolio Utang Kementerian Keuangan Schneider Siahaan menyatakan utang menjadi pilihan yang diambil pemerintah untuk menambal defisit anggaran.

Dia mengatakan utang luar negeri terus ada karena hingga kini penerimaan negara masih lebih kecil dibandingkan ongkos belanja. Sementara setoran pajak belum mencukupi. Oleh karena itu, defisit harus ditambal dengan utang.

"Belanja negara dalam APBN 2018 mencapai Rp2.220,7 triliun, sedangkan penerimaan jauh lebih kecil yakni Rp 1.894,7 triliun, atau ada defisit sekitar Rp325,9 triliun. Sehingga dengan utang itu, defisit bisa ditutup,” katanya, Selasa (3/4).

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Namun dia memastikan bahwa penggunaan utang adalah untuk kegiatan yang sifatnya produktif, sehingga bisa memberikan nilai tambah di masyarakat dan dengan sendirinya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

"Penggunaan utang salah satunya untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas masyarakat. Di antaranya adalah kualitas sumber daya manusia (SDM), angka pengangguran, kemiskinan, kesehatan, dan pendidikan," terang Schneider.

Melalui pengelolaan yang bersifat produktif tersebut maka diharapkan akan menggerakan roda ekonomi di masyarakat. Peningkatan kualitas masyarakat ini yang kemudian menjadi stimulus untuk meningkatkan penerimaan negara seiring semakin produktifnya masyarakat dalam menghasilkan barang dan jasa.

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Lebih lanjut, Schneider menerangkan bahwa Kemenkeu telah melakukan langkah mitigasi dalam soal pengelolaan utang. Terutama melihat penerimaan pajak yang belum mencapai target yang ditetapkan.

"Pemerintah melakukan repo filling, di mana utang tidak dibayar sekaligus, itu rata-rata jatuh temponya 8 tahun sampai 9 tahun jadi jangka panjang," pungkasnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia hingga akhir Januari 2018 menunjukkan utang luar negeri Indonesia meningkat 10,3% (yoy) menjadi USD 357,5 miliar atau sekitar Rp4.915 triliun (kurs: Rp13.750). Dengan rincian Rp2.521 triliun utang pemerintah dan Rp2.394 triliun utang swasta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah