KABUPATEN SLEMAN

Setoran Pajak Seret, Target PAD Tahun Ini Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:00 WIB
Setoran Pajak Seret, Target PAD Tahun Ini Direvisi

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merevisi target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini menyusul masih adanya dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan pelaku usaha.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan target PAD pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp1,1 triliun. Menurutnya, target tersebut perlu diubah karena dampak Covid-19 masih dirasakan pelaku usaha.

"Kehilangan penerimaan pajak paling banyak berasal dari sektor hotel dan restoran, berkisar 30%-35%. Lainnya dari sektor hiburan dan pajak penerangan jalan umum," katanya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Haris menuturkan target PAD dipangkas menjadi Rp742 miliar pada tahun ini. Menurutnya, kegiatan usaha yang menurun seperti hotel dan restoran karena kunjungan konsumen yang minim berdampak terhadap penerimaan pajak daerah.

Untuk itu, pemkab mencari alternatif sumber penerimaan pajak daerah dengan asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan yang ditempuh adalah melakukan penagihan aktif piutang pajak.

"KPK membatasi tiga bulan harus selesai tunggakannya. Langkah ini ternyata efektif," tuturnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pemkab, lanjut Haris, juga mendata ulang objek pajak daerah yang belum terdaftar. Sektor usaha kuliner menjadi sasaran pemkab dalm memperluas basis pajak. Apalagi, restoran baru di Sleman belakangan ini terus bermunculan.

Dengan perubahan target PAD, realisasi penerimaan tercatat 42% dari target. Nominal PAD yang sudah masuk kas daerah mencapai Rp312,06 miliar. Dia optimistis target PAD 2021 yang baru ini bisa tercapai.

"Harapan kami, Juni ini bisa terealisasi minimal 50%," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025