KABUPATEN SLEMAN

Setoran Pajak Seret, Target PAD Tahun Ini Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:00 WIB
Setoran Pajak Seret, Target PAD Tahun Ini Direvisi

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merevisi target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini menyusul masih adanya dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan pelaku usaha.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan target PAD pada tahun ini ditetapkan sejumlah Rp1,1 triliun. Menurutnya, target tersebut perlu diubah karena dampak Covid-19 masih dirasakan pelaku usaha.

"Kehilangan penerimaan pajak paling banyak berasal dari sektor hotel dan restoran, berkisar 30%-35%. Lainnya dari sektor hiburan dan pajak penerangan jalan umum," katanya, dikutip pada Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Haris menuturkan target PAD dipangkas menjadi Rp742 miliar pada tahun ini. Menurutnya, kegiatan usaha yang menurun seperti hotel dan restoran karena kunjungan konsumen yang minim berdampak terhadap penerimaan pajak daerah.

Untuk itu, pemkab mencari alternatif sumber penerimaan pajak daerah dengan asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan yang ditempuh adalah melakukan penagihan aktif piutang pajak.

"KPK membatasi tiga bulan harus selesai tunggakannya. Langkah ini ternyata efektif," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkab, lanjut Haris, juga mendata ulang objek pajak daerah yang belum terdaftar. Sektor usaha kuliner menjadi sasaran pemkab dalm memperluas basis pajak. Apalagi, restoran baru di Sleman belakangan ini terus bermunculan.

Dengan perubahan target PAD, realisasi penerimaan tercatat 42% dari target. Nominal PAD yang sudah masuk kas daerah mencapai Rp312,06 miliar. Dia optimistis target PAD 2021 yang baru ini bisa tercapai.

"Harapan kami, Juni ini bisa terealisasi minimal 50%," ujarnya seperti dilansir suaramerdeka.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?