KOTA MEDAN

Setoran Pajak Seret, Belanja APBD Bakal Dikoreksi Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 19:30 WIB
Setoran Pajak Seret, Belanja APBD Bakal Dikoreksi Hingga 40%

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews—Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyebutkan belanja APBD tahun ini terpaksa dikoreksi hingga 40% lantaran setoran pendapatan asli daerah (PAD) tergerus dalam.

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan dampak Covid-19 sangat terasa terhadap setoran PAD. Hal tersebut pada akhirnya membuat Pemkot memutuskan untuk merevisi APBD tahun ini.

“APBD Kota Medan akan dikoreksi hingga 40%. Saat ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedang melakukan perhitungan. Belanja yang dikoreksi atau tidak dilaksanakan, tergantung OPD masing-masing,” katanya dikutip Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setoran pajak daerah yang paling tergerus karena dampak Covid 19 antara lain pajak hotel, restoran dan hiburan. Pembatasan sosial dan mobilisasi masyarakat mengakibatkan sepinya restoran, tempat hiburan dan tingkat keterisian kamar hotel di Medan.

Pada gilirannya, setoran pajak dari pelaku usaha juga ikut mengempis dan menekan PAD Medan. Menurut Akhyar, apa yang dirasakan masyarakat juga secara langsung ikut terasa kepada keuangan daerah.

“(PAD) Hotel dan restoran menurun drastis bahkan ada yang tutup. Pendapatan pasti berkurang. Bukan masyarakat saja yang susah, pemerintah juga susah,” tutur Akhyar dilansir dari Medan Bisnis Daily.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain PAD, dana transfer juga dipangkas baik dari level pemerintah pusat dan juga provinsi. Menurut Akhyar, Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN untuk Medan akan berkurang 10% dan DAK fisik tidak akan cair tahun ini.

Untuk diketahui, alokasi anggaran DAU biasanya digunakan untuk membayar gaji ASN, terutama tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan hari raya (THR) ASN di lingkungan Pemkot Medan.

“DAK fisik dihapuskan dan untuk DAU dipotong 10%. Dana bagi hasil dari Pemprov Sumut juga berkurang. Sebab, Pemprov Sumut juga terdampak,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN