KOTA MEDAN

Setoran Pajak Seret, Belanja APBD Bakal Dikoreksi Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 19:30 WIB
Setoran Pajak Seret, Belanja APBD Bakal Dikoreksi Hingga 40%

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews—Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyebutkan belanja APBD tahun ini terpaksa dikoreksi hingga 40% lantaran setoran pendapatan asli daerah (PAD) tergerus dalam.

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan dampak Covid-19 sangat terasa terhadap setoran PAD. Hal tersebut pada akhirnya membuat Pemkot memutuskan untuk merevisi APBD tahun ini.

“APBD Kota Medan akan dikoreksi hingga 40%. Saat ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedang melakukan perhitungan. Belanja yang dikoreksi atau tidak dilaksanakan, tergantung OPD masing-masing,” katanya dikutip Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Setoran pajak daerah yang paling tergerus karena dampak Covid 19 antara lain pajak hotel, restoran dan hiburan. Pembatasan sosial dan mobilisasi masyarakat mengakibatkan sepinya restoran, tempat hiburan dan tingkat keterisian kamar hotel di Medan.

Pada gilirannya, setoran pajak dari pelaku usaha juga ikut mengempis dan menekan PAD Medan. Menurut Akhyar, apa yang dirasakan masyarakat juga secara langsung ikut terasa kepada keuangan daerah.

“(PAD) Hotel dan restoran menurun drastis bahkan ada yang tutup. Pendapatan pasti berkurang. Bukan masyarakat saja yang susah, pemerintah juga susah,” tutur Akhyar dilansir dari Medan Bisnis Daily.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Selain PAD, dana transfer juga dipangkas baik dari level pemerintah pusat dan juga provinsi. Menurut Akhyar, Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN untuk Medan akan berkurang 10% dan DAK fisik tidak akan cair tahun ini.

Untuk diketahui, alokasi anggaran DAU biasanya digunakan untuk membayar gaji ASN, terutama tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan hari raya (THR) ASN di lingkungan Pemkot Medan.

“DAK fisik dihapuskan dan untuk DAU dipotong 10%. Dana bagi hasil dari Pemprov Sumut juga berkurang. Sebab, Pemprov Sumut juga terdampak,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini