KOTA MEDAN

Setoran Pajak Seret, Belanja APBD Bakal Dikoreksi Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 19:30 WIB
Setoran Pajak Seret, Belanja APBD Bakal Dikoreksi Hingga 40%

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews—Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyebutkan belanja APBD tahun ini terpaksa dikoreksi hingga 40% lantaran setoran pendapatan asli daerah (PAD) tergerus dalam.

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan dampak Covid-19 sangat terasa terhadap setoran PAD. Hal tersebut pada akhirnya membuat Pemkot memutuskan untuk merevisi APBD tahun ini.

“APBD Kota Medan akan dikoreksi hingga 40%. Saat ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedang melakukan perhitungan. Belanja yang dikoreksi atau tidak dilaksanakan, tergantung OPD masing-masing,” katanya dikutip Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Setoran pajak daerah yang paling tergerus karena dampak Covid 19 antara lain pajak hotel, restoran dan hiburan. Pembatasan sosial dan mobilisasi masyarakat mengakibatkan sepinya restoran, tempat hiburan dan tingkat keterisian kamar hotel di Medan.

Pada gilirannya, setoran pajak dari pelaku usaha juga ikut mengempis dan menekan PAD Medan. Menurut Akhyar, apa yang dirasakan masyarakat juga secara langsung ikut terasa kepada keuangan daerah.

“(PAD) Hotel dan restoran menurun drastis bahkan ada yang tutup. Pendapatan pasti berkurang. Bukan masyarakat saja yang susah, pemerintah juga susah,” tutur Akhyar dilansir dari Medan Bisnis Daily.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain PAD, dana transfer juga dipangkas baik dari level pemerintah pusat dan juga provinsi. Menurut Akhyar, Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN untuk Medan akan berkurang 10% dan DAK fisik tidak akan cair tahun ini.

Untuk diketahui, alokasi anggaran DAU biasanya digunakan untuk membayar gaji ASN, terutama tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan hari raya (THR) ASN di lingkungan Pemkot Medan.

“DAK fisik dihapuskan dan untuk DAU dipotong 10%. Dana bagi hasil dari Pemprov Sumut juga berkurang. Sebab, Pemprov Sumut juga terdampak,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra