PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Seluruh Sektor Utama Tumbuh Dua Digit, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Jumat, 24 Juni 2022 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Seluruh Sektor Utama Tumbuh Dua Digit, Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak pada seluruh sektor usaha utama terus membaik dan berada pada zona positif hingga Mei 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 51%, lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar 5,7%. Menurutnya, sektor manufaktur menjadi andalan penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 30%.

"Kami melihat pertumbuhannya tidak kecil, bahkan semuanya double digit," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Secara umum, lanjut Sri Mulyani, kinerja penerimaan pajak didorong oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, dan dampak kebijakan perpajakan. Selain itu, ada pula faktor seperti penurunan restitusi pajak dan kenaikan angsuran PPh Pasal 25.

Dia menyebut pertumbuhan penerimaan pajak dari industri pengolahan melanjutkan tren positif yang terjadi sejak awal tahun.

Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor manufaktur tumbuh 51% atau melambat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 60%. Adapun pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor manufaktur pada kuartal I/2022 mencapai 44%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tumbuh 72% dengan kontribusi mencapai 23% terhadap total penerimaan pajak. Untuk sektor pertambangan, setorannya meningkat 296% seiring dengan kenaikan harga komoditas tambang.

Sri Mulyani menilai pertumbuhan setoran pajak pada sektor pertambangan terjadi karena kenaikan harga komoditas. Jika dilihat secara bulanan, pertumbuhan pada Mei 2022 bahkan mencapai 1.316%, melesat dari April 2022 yang tumbuh 374%.

"Ini artinya sektor ini mengalami windfall profit dan mulai terlihat dalam penerimaan yang kita bukukan," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menambahkan penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi tumbuh 19%. Selanjutnya, sektor konstruksi dan real estat tumbuh 21% dan sektor transportasi dan pergudangan naik 16%.

"Ini menggambarkan pemulihan ekonomi sudah merata di berbagai sektor yang tadinya mengalami scarring effect yang dalam," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?