PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya guna mengantisipasi kinerja penerimaan yang menurun akibat melemahnya setoran pajak dari sektor yang terkait dengan komoditas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penurunan harga komoditas telah berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak dari PPh badan, terutama perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan dan manufaktur.

"Kami terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung harga komoditas. Sektor-sektor yang lain untuk PPh ini masih membukukan performance yang bagus di 2023 dan Insyaallah juga di 2024," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski demikian, lanjut Suryo, DJP akan tetap memantau pergerakan harga komoditas dan dampaknya terhadap sektor pertambangan dan manufaktur.

Sebagai informasi, setoran pajak dari sektor pertambangan dan industri manufaktur masing-masing turun 26,8% dan 12,3%. Kontraksi timbul akibat tingginya angka restitusi dari wajib pajak pada kedua sektor tersebut.

Hingga 15 Maret 2024, sektor pertambangan dan manufaktur tercatat menyetorkan penerimaan pajak masing-masing senilai Rp19,4 triliun dan Rp85,29 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor-sektor jasa masih tumbuh. Tak hanya itu, terdapat 2 sektor usaha yang realisasi penerimaan pajaknya mampu tumbuh dobel digit, yaitu jasa keuangan serta informasi dan komunikasi.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan mencapai Rp49,67 triliun, tumbuh 14,3%. Adapun setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tercatat Rp12,08 triliun, atau naik 21,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra