PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya guna mengantisipasi kinerja penerimaan yang menurun akibat melemahnya setoran pajak dari sektor yang terkait dengan komoditas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penurunan harga komoditas telah berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak dari PPh badan, terutama perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan dan manufaktur.

"Kami terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung harga komoditas. Sektor-sektor yang lain untuk PPh ini masih membukukan performance yang bagus di 2023 dan Insyaallah juga di 2024," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Meski demikian, lanjut Suryo, DJP akan tetap memantau pergerakan harga komoditas dan dampaknya terhadap sektor pertambangan dan manufaktur.

Sebagai informasi, setoran pajak dari sektor pertambangan dan industri manufaktur masing-masing turun 26,8% dan 12,3%. Kontraksi timbul akibat tingginya angka restitusi dari wajib pajak pada kedua sektor tersebut.

Hingga 15 Maret 2024, sektor pertambangan dan manufaktur tercatat menyetorkan penerimaan pajak masing-masing senilai Rp19,4 triliun dan Rp85,29 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor-sektor jasa masih tumbuh. Tak hanya itu, terdapat 2 sektor usaha yang realisasi penerimaan pajaknya mampu tumbuh dobel digit, yaitu jasa keuangan serta informasi dan komunikasi.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan mencapai Rp49,67 triliun, tumbuh 14,3%. Adapun setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tercatat Rp12,08 triliun, atau naik 21,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN