PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Maret 2024 | 09:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Tambang Turun, DJP Akan Awasi Usaha Nonkomoditas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya guna mengantisipasi kinerja penerimaan yang menurun akibat melemahnya setoran pajak dari sektor yang terkait dengan komoditas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penurunan harga komoditas telah berdampak terhadap kinerja penerimaan pajak dari PPh badan, terutama perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan dan manufaktur.

"Kami terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung harga komoditas. Sektor-sektor yang lain untuk PPh ini masih membukukan performance yang bagus di 2023 dan Insyaallah juga di 2024," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Meski demikian, lanjut Suryo, DJP akan tetap memantau pergerakan harga komoditas dan dampaknya terhadap sektor pertambangan dan manufaktur.

Sebagai informasi, setoran pajak dari sektor pertambangan dan industri manufaktur masing-masing turun 26,8% dan 12,3%. Kontraksi timbul akibat tingginya angka restitusi dari wajib pajak pada kedua sektor tersebut.

Hingga 15 Maret 2024, sektor pertambangan dan manufaktur tercatat menyetorkan penerimaan pajak masing-masing senilai Rp19,4 triliun dan Rp85,29 triliun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Berbanding terbalik, setoran pajak dari sektor-sektor jasa masih tumbuh. Tak hanya itu, terdapat 2 sektor usaha yang realisasi penerimaan pajaknya mampu tumbuh dobel digit, yaitu jasa keuangan serta informasi dan komunikasi.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan mencapai Rp49,67 triliun, tumbuh 14,3%. Adapun setoran pajak dari sektor informasi dan komunikasi tercatat Rp12,08 triliun, atau naik 21,8%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP