PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Tumbuh 69 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 26 Februari 2023 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Tambang Tumbuh 69 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Foto udara sejumlah alat berat mengeruk dan truk mengangkut material pada perbukitan di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (12/2/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 69,3% pada Januari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak tersebut memang tidak sekuat periode Januari 2022 yang tumbuh 244,7%. Terlebih, basis penerimaan pada Januari 2022 juga terlampau tinggi.

"Artinya basisnya sudah tinggi sekali. Dengan baseline yang tinggi masih bisa tumbuh 69%, ini hal yang cukup positif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tersebut memiliki kontribusi sebesar 8% terhadap total penerimaan pajak Januari 2023 sejumlah Rp162,23 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaan pajak Januari 2023 secara umum ditopang aktivitas ekonomi yang meningkat pada akhir 2022. Untuk sektor pertambangan, setoran pajaknya dipengaruhi harga komoditas yang tinggi walaupun mulai termoderasi.

Menteri keuangan menyebut harga komoditas energi memang tengah dalam tren penurunan. Misal, pada komoditas batu bara, harganya telah turun dari puncaknya US$438,3 per metrik ton menjadi US$217,7 per metrik ton.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tren penurunan harga komoditas batu bara ini disebabkan penurunan permintaan seiring dengan menghangatnya cuaca di Eropa, serta harga gas yang rendah.

Pada Januari 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp162,23 triliun atau setara dengan 9,44% dari target Rp1.718 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 49%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN