PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Sektor Tambang Tumbuh 69 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Minggu, 26 Februari 2023 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Sektor Tambang Tumbuh 69 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Foto udara sejumlah alat berat mengeruk dan truk mengangkut material pada perbukitan di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (12/2/2023). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 69,3% pada Januari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak tersebut memang tidak sekuat periode Januari 2022 yang tumbuh 244,7%. Terlebih, basis penerimaan pada Januari 2022 juga terlampau tinggi.

"Artinya basisnya sudah tinggi sekali. Dengan baseline yang tinggi masih bisa tumbuh 69%, ini hal yang cukup positif," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tersebut memiliki kontribusi sebesar 8% terhadap total penerimaan pajak Januari 2023 sejumlah Rp162,23 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan realisasi penerimaan pajak Januari 2023 secara umum ditopang aktivitas ekonomi yang meningkat pada akhir 2022. Untuk sektor pertambangan, setoran pajaknya dipengaruhi harga komoditas yang tinggi walaupun mulai termoderasi.

Menteri keuangan menyebut harga komoditas energi memang tengah dalam tren penurunan. Misal, pada komoditas batu bara, harganya telah turun dari puncaknya US$438,3 per metrik ton menjadi US$217,7 per metrik ton.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tren penurunan harga komoditas batu bara ini disebabkan penurunan permintaan seiring dengan menghangatnya cuaca di Eropa, serta harga gas yang rendah.

Pada Januari 2023, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp162,23 triliun atau setara dengan 9,44% dari target Rp1.718 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 49%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra