PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Setoran Pajak Merosot, Dana Bagi Hasil ke Daerah Bakal Menyusut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 09:30 WIB
Setoran Pajak Merosot, Dana Bagi Hasil ke Daerah Bakal Menyusut

Salah satu sudut jalan di Samarinda, Kalimantan Timur.

SAMARINDA, DDTCNews—Merosotnya kinerja penerimaan pajak daerah di Provinsi Kalimantan Timur pada kuartal I/2020 akibat pandemi Corona membuat dana bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota bakal dipangkas.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak daerah yang merosot, terutama dari pajak kendaraan bermotor membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim harus menyesuaikan dana bagi hasil.

“Bapenda telah menyurati kabupaten/kota bahwa dana bagi hasil ke daerah akan terjadi pengurangan,” katanya dikutip Rabu (14/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Veridiana menjelaskan adanya pengurangan dana bagi hasil membuat Pemkab dan Pemkot mau tidak mau harus melakukan penyesuaian belanja. Adapun realisasi dana transfer pada kuartal I/2020 baru sekitar Rp4,6 triliun.

Dana transfer tersebut terdiri dari DAU dan DAK pemerintah pusat sebesar Rp2 triliun. Kemudian sisanya Rp2,6 triliun berasal dari dana bagi hasil pungutan pajak daerah dan dana bukan pajak.

Sementara itu, realisasi setoran pajak daerah Kaltim sepanjang kuartal I/2020 hanya berkisar di angka ratusan juta. Padahal, Bapenda mematok target penerimaan sebesar Rp1 triliun pada kuartal I/2020.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Penutupan gerai Samsat dan pembatasan mobilitas masyarakat menjadi faktor utama kinerja penerimaan PKB tidak seperti yang diharapkan. Selain itu, relaksasi pemutihan denda pajak hingga Juli 2020 juga ikut mengurangi pendapatan daerah dari sektor pajak.

“Pajak daerah pada kuartal pertama tidak ada pergerakan signifikan hanya berkisar di angka puluhan hingga ratusan juta. Sejak penutupan Samsat, pendapatan pajak diperkirakan berkurang hingga Rp300 juta,” jelas Veridiana dilansir Koran Kaltim.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini