KPP PRATAMA PRAYA

Setoran Pajak Lampaui Target, Salah Satunya Karena Kawasan Mandalika

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Lampaui Target, Salah Satunya Karena Kawasan Mandalika

Ilustrasi.

PRAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya menyebut realisasi penerimaan pajak yang melampaui target sepanjang 2021 dikarenakan adanya kontribusi pajak dari kawasan the Mandalika.

Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari mengatakan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku pengelola kawasan the Mandalika, menjadi penyumbang pajak terbesar dari kategori perusahaan.

“Sangat berpengaruh keberadaan kawasan the Mandalika dengan berbagai proyek yang ada dalam hal pencapaian target pajak KPP Pratama Praya pada 2021,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Senin (21/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Amirudin menyebut realisasi penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP mencapai Rp515 miliar pada tahun lalu, atau di atas target yang ditetapkan sejumlah Rp460 miliar. Dari total realisasi penerimaan pajak, 60% disumbang dari Kabupaten Lombok Tengah.

“KPP Pratama Praya melayani dua wilayah, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah. Dari total pajak yang berhasil dikumpulkan tahun lalu, 60% di antaranya bersumber dari Lombok Tengah,” tuturnya.

Amirudin menambahkan the Mandalika juga turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), meskipun rata-rata perusahaan yang mengerjakan proyek di dalam kawasan the Mandalika berkantor pusat di Jakarta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2021 secara online. Sebab, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022 dan SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022.

Amirudin berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga target penerimaan pajak pada tahun ini dapat tercapai.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra