Ilustrasi.
PRAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya menyebut realisasi penerimaan pajak yang melampaui target sepanjang 2021 dikarenakan adanya kontribusi pajak dari kawasan the Mandalika.
Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari mengatakan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku pengelola kawasan the Mandalika, menjadi penyumbang pajak terbesar dari kategori perusahaan.
“Sangat berpengaruh keberadaan kawasan the Mandalika dengan berbagai proyek yang ada dalam hal pencapaian target pajak KPP Pratama Praya pada 2021,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Senin (21/3/2021).
Amirudin menyebut realisasi penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP mencapai Rp515 miliar pada tahun lalu, atau di atas target yang ditetapkan sejumlah Rp460 miliar. Dari total realisasi penerimaan pajak, 60% disumbang dari Kabupaten Lombok Tengah.
“KPP Pratama Praya melayani dua wilayah, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah. Dari total pajak yang berhasil dikumpulkan tahun lalu, 60% di antaranya bersumber dari Lombok Tengah,” tuturnya.
Amirudin menambahkan the Mandalika juga turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), meskipun rata-rata perusahaan yang mengerjakan proyek di dalam kawasan the Mandalika berkantor pusat di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2021 secara online. Sebab, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022 dan SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022.
Amirudin berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga target penerimaan pajak pada tahun ini dapat tercapai.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.