KPP PRATAMA PRAYA

Setoran Pajak Lampaui Target, Salah Satunya Karena Kawasan Mandalika

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 11:30 WIB
Setoran Pajak Lampaui Target, Salah Satunya Karena Kawasan Mandalika

Ilustrasi.

PRAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya menyebut realisasi penerimaan pajak yang melampaui target sepanjang 2021 dikarenakan adanya kontribusi pajak dari kawasan the Mandalika.

Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari mengatakan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), selaku pengelola kawasan the Mandalika, menjadi penyumbang pajak terbesar dari kategori perusahaan.

“Sangat berpengaruh keberadaan kawasan the Mandalika dengan berbagai proyek yang ada dalam hal pencapaian target pajak KPP Pratama Praya pada 2021,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Senin (21/3/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Amirudin menyebut realisasi penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP mencapai Rp515 miliar pada tahun lalu, atau di atas target yang ditetapkan sejumlah Rp460 miliar. Dari total realisasi penerimaan pajak, 60% disumbang dari Kabupaten Lombok Tengah.

“KPP Pratama Praya melayani dua wilayah, yakni Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah. Dari total pajak yang berhasil dikumpulkan tahun lalu, 60% di antaranya bersumber dari Lombok Tengah,” tuturnya.

Amirudin menambahkan the Mandalika juga turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), meskipun rata-rata perusahaan yang mengerjakan proyek di dalam kawasan the Mandalika berkantor pusat di Jakarta.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan 2021 secara online. Sebab, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2022 dan SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022.

Amirudin berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga target penerimaan pajak pada tahun ini dapat tercapai.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi