FILIPINA

Setoran Pajak Kecil, Menkeu Ini Usulkan Industri Judi Disingkirkan

Dian Kurniati | Jumat, 16 September 2022 | 14:30 WIB
Setoran Pajak Kecil, Menkeu Ini Usulkan Industri Judi Disingkirkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno mengusulkan industri perjudian online lepas pantai (Philippine Offshore Gaming Operators/POGO) disingkirkan dari negara tersebut.

Diokno mengatakan kontribusi POGO terhadap ekonomi Filipina tergolong kecil. Namun, negara harus menanggung beban sosial yang besar karena mengizinkan industri judi beroperasi.

"Jika Anda menanyakan pendapat pribadi saya tentang ini, mari kita hentikan POGO karena biaya sosialnya," katanya, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Diokno menuturkan Filipina dapat bergerak maju tanpa industri judi karena setorannya kepada negara terus mengalami penurunan. Menurutnya, masih banyak sektor industri lain yang dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menyebut total pendapatan dari POGO diperkirakan hanya senilai P3,9 miliar atau Rp1,01 triliun pada 2021. Angka itu merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai P7,2 miliar atau Rp1,8 triliun.

Diokno mencontohkan China dan Kamboja yang saat ini telah menghentikan operasi judi lepas pantai. Dengan masih beroperasinya POGO di Filipina, menunjukkan negara masih terlalu "longgar" atau "tidak ketat" terhadap industri judi.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada September 2019, Kementerian Keuangan sempat mengancam menutup industri POGO yang tak menyetorkan pajak dengan benar. Pajak yang tidak tertagih dari POGO kala itu ditaksir mencapai P21,62 miliar atau Rp5,6 triliun.

Dalam 3 tahun terakhir, sejumlah POGO telah ditutup. Selain karena pandemi Covid-19, faktor lain yang dinilai memengaruhi ialah pengenaan pajak tambahan pada operasi judi lepas pantai.

Seperti dilansir gmanetwork.com, Kementerian Keuangan sempat menyatakan pendapatan pemerintah dari POGO seharusnya mencapai P20 miliar atau Rp5,2 triliun per tahun, tetapi pengumpulan hanya mencapai P6 miliar atau Rp1,5 triliun pada 2019.

Otoritas pajak mengatakan persoalan hukum menjadi penghambat pemungutan pajak waralaba dari POGO. Mereka mengeklaim tidak dapat dikenakan pajak waralaba karena tergolong perusahaan non-residen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN