KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Setoran Pajak Kanwil DJP Ini Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:30 WIB
Setoran Pajak Kanwil DJP Ini Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) telah mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp151,32 triliun sepanjang semester I/2021, tumbuh 8% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan tersebut mencapai 47% dari target Kanwil DJP LTO yang ditetapkan tahun ini senilai Rp323,7 triliun. Pertumbuhan realisasi penerimaan tersebut juga lebih tinggi ketimbang dari pertumbuhan nasional sebesar 5%.

"Kanwil memiliki 4 KPP unit vertikal. Semua KPP secara bersama-sama mengalami pertumbuhan positif. Capaian atas target yang ditetapkan dari keempat KPP juga terlihat menggembirakan," tulis Kanwil DJP LTO dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara sektoral, terdapat enam sektor utama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada semester I/2021. Bahkan, terdapat dua sektor utama yang mencatatkan pertumbuhan realisasi setoran pajak hingga di atas 50%.

Dua sektor utama tersebut antara lain sektor pertambangan dan penggalian yang mencatatkan setoran pajak tumbuh hingga 74%, dan sektor pengadaan listrik, gas/uap air panas, dan udara tumbuh hingga 65%.

Meski begitu, kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan Kanwil DJP LTO sepanjang paruh pertama tahun ini berasal dari sektor industri pengolahan dan sektor keuangan yang masing-masing menyumbang 34% dan 33% terhadap total penerimaan.

"Dengan gambaran penerimaan semester I/2021 yang menggembirakan serta penerapan beberapa program kerja pengamanan penerimaan 2021, kami berharap dapat mensukseskan pencapaian 100%, meskipun terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi," sebut kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra