KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Setoran Pajak Kanwil DJP Ini Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Juli 2021 | 09:30 WIB
Setoran Pajak Kanwil DJP Ini Tumbuh Lebih Tinggi dari Nasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (LTO) telah mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp151,32 triliun sepanjang semester I/2021, tumbuh 8% dari periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan tersebut mencapai 47% dari target Kanwil DJP LTO yang ditetapkan tahun ini senilai Rp323,7 triliun. Pertumbuhan realisasi penerimaan tersebut juga lebih tinggi ketimbang dari pertumbuhan nasional sebesar 5%.

"Kanwil memiliki 4 KPP unit vertikal. Semua KPP secara bersama-sama mengalami pertumbuhan positif. Capaian atas target yang ditetapkan dari keempat KPP juga terlihat menggembirakan," tulis Kanwil DJP LTO dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Secara sektoral, terdapat enam sektor utama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak pada semester I/2021. Bahkan, terdapat dua sektor utama yang mencatatkan pertumbuhan realisasi setoran pajak hingga di atas 50%.

Dua sektor utama tersebut antara lain sektor pertambangan dan penggalian yang mencatatkan setoran pajak tumbuh hingga 74%, dan sektor pengadaan listrik, gas/uap air panas, dan udara tumbuh hingga 65%.

Meski begitu, kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan Kanwil DJP LTO sepanjang paruh pertama tahun ini berasal dari sektor industri pengolahan dan sektor keuangan yang masing-masing menyumbang 34% dan 33% terhadap total penerimaan.

"Dengan gambaran penerimaan semester I/2021 yang menggembirakan serta penerapan beberapa program kerja pengamanan penerimaan 2021, kami berharap dapat mensukseskan pencapaian 100%, meskipun terdapat beberapa tantangan yang masih dihadapi," sebut kanwil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI