PROVINSI NTT

Setoran Pajak Jauh dari Target, Pemutihan PKB Bakal Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 13:00 WIB
Setoran Pajak Jauh dari Target, Pemutihan PKB Bakal Diperpanjang

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang memutar otak dan mencari cara agar penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa digenjot pada sisa waktu 2021.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Alex Lumba mengatakan kinerja penerimaan PKB sampai dengan 10 November 2021 baru terkumpul Rp197 miliar. Angka tersebut setara 40,63% dari target tahun ini senilai Rp487,2 miliar.

"Dengan kondisi sekarang nanti kita lihat hingga akhir tahun itu berapa persentase yang dicapai khusus untuk pajak kendaraan bermotor," katanya dikutip pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Alex menyampaikan pandemi Covid-19 masih menjadi faktor utama kinerja setoran PKB belum optimal hingga kuartal IV/2021. Menurutnya, pemprov akan mengoptimalkan realisasi penerimaan PKB pada November dan Desember 2021.

Dia menyampaikan kinerja penerimaan PKB dibandingkan tahun lalu mengalami peningkatan secara nominal. Setoran PKB pada tahun fiskal 2020 tercatat mencapai 55,56% dari target dengan nilai nominal penerimaan sejumlah Rp177 miliar.

Menurutnya, upaya optimalisasi sudah dilakukan pemprov dengan pemutihan denda PKB. Kebijakan tersebut berakhir pada 30 September 2021 dengan serapan cukup optimal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pemprov menargetkan serapan insentif pemutihan denda PKB pada tahun ini sejumlah Rp6,1 miliar. Sampai dengan batas akhir program penyerapan insentif pemutihan denda mencapai Rp5,04 miliar atau 81,67% dari target.

"Pelaksanaan Tax Amnesty [PKB] berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah UPT terkait tidak perlu diperpanjang lagi dengan melihat sisa waktu tahun ini hanya sebulan saja. Namun, situasi bisa saja berubah dan pelaksanaan program itu bisa dilaksanakan lagi," imbuhnya seperti dilansir suara-ntt.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN