PROVINSI NTT

Setoran Pajak Jauh dari Target, Pemutihan PKB Bakal Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 November 2021 | 13:00 WIB
Setoran Pajak Jauh dari Target, Pemutihan PKB Bakal Diperpanjang

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang memutar otak dan mencari cara agar penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa digenjot pada sisa waktu 2021.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Alex Lumba mengatakan kinerja penerimaan PKB sampai dengan 10 November 2021 baru terkumpul Rp197 miliar. Angka tersebut setara 40,63% dari target tahun ini senilai Rp487,2 miliar.

"Dengan kondisi sekarang nanti kita lihat hingga akhir tahun itu berapa persentase yang dicapai khusus untuk pajak kendaraan bermotor," katanya dikutip pada Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Alex menyampaikan pandemi Covid-19 masih menjadi faktor utama kinerja setoran PKB belum optimal hingga kuartal IV/2021. Menurutnya, pemprov akan mengoptimalkan realisasi penerimaan PKB pada November dan Desember 2021.

Dia menyampaikan kinerja penerimaan PKB dibandingkan tahun lalu mengalami peningkatan secara nominal. Setoran PKB pada tahun fiskal 2020 tercatat mencapai 55,56% dari target dengan nilai nominal penerimaan sejumlah Rp177 miliar.

Menurutnya, upaya optimalisasi sudah dilakukan pemprov dengan pemutihan denda PKB. Kebijakan tersebut berakhir pada 30 September 2021 dengan serapan cukup optimal.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Pemprov menargetkan serapan insentif pemutihan denda PKB pada tahun ini sejumlah Rp6,1 miliar. Sampai dengan batas akhir program penyerapan insentif pemutihan denda mencapai Rp5,04 miliar atau 81,67% dari target.

"Pelaksanaan Tax Amnesty [PKB] berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah UPT terkait tidak perlu diperpanjang lagi dengan melihat sisa waktu tahun ini hanya sebulan saja. Namun, situasi bisa saja berubah dan pelaksanaan program itu bisa dilaksanakan lagi," imbuhnya seperti dilansir suara-ntt.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP