KOTA BANDUNG

Setoran Pajak Hilang Rp30 Miliar, Tempat Hiburan Bakal Dibuka Kembali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Juli 2020 | 11:55 WIB
Setoran Pajak Hilang Rp30 Miliar, Tempat Hiburan Bakal Dibuka Kembali

Ilustrasi pengunjung bernyanyi dengan menerapkan jaga jarak di sebuah gerai karaoke, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/wsj.
 

BANDUNG, DDTCNews—Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemkot Bandung tengah mempertimbangkan untuk membuka kembali tempat hiburan yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemkot saat ini masih meninjau ke sejumlah tempat hiburan hingga akhir pekan ini. Nanti, hasil peninjauan tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Bandung.

"Tinggal nanti hasilnya kalau semua jadwal ini sudah diselesaikan kita pasti akan rembuk dengan seluruh tim. Keputusan didasarkan pada banyak hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19," kata Ema dikutip Kamis, (9/7/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara umum, lanjut Ema, standar protokol kesehatan di beberapa tempat hiburan sudah disiapkan dengan baik, seperti tempat isolasi dan SOP secara keseluruhan. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan yang juga harus diperhatikan.

Untuk diketahui, pendapatan pajak hiburan di Kota Bandung selama masa pandemi Covid-19 hanya mencapai sekitar Rp60 miliar. Dalam kondisi normal, tempat hiburan bisa memberikan kontribusi sebesar Rp90 miliar bagi PAD.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan setidaknya 60 tempat hiburan yang akan ditinjau Pemkot Bandung dari total sekitar 200 lokasi tempat hiburan di Kota Bandung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ada 200 lokasi di Bandung termasuk spa, karaoke, bioskop. Kami jadwalkan meninjau 60 tempat. Kami perhatikan standar protokol kesehatannya tidak hanya pengunjung tapi karyawannya juga," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan DPRD juga masih mempertimbangkan kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Kota Bandung.

Maya menjelaskan DPRD Kota Bandung akan berembuk dengan Pemkot Bandung untuk mempertimbangkan dibukanya tempat hiburan. Menurutnya, perlu kajian-kajian terlebih dahulu.

“Memang secara SOP sudah ada, tapi kita, kan, tidak tahu nanti pelaksanaannya seperti apa? Saya masih agak waswas kalau nanti pengunjung ada yang nakal atau tidak mau mengikuti aturan,” tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juli 2020 | 16:10 WIB

semoga semua nya lancar dan dapat memperbaiki perekonomian jabar

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN