PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Dua Sektor Usaha Ini Melambat, Sri Mulyani Bilang Begini

Dian Kurniati | Minggu, 28 Mei 2023 | 08:00 WIB
Setoran Pajak Dua Sektor Usaha Ini Melambat, Sri Mulyani Bilang Begini

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak pada sejumlah sektor usaha utama mengalami perlambatan hingga April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perlambatan setoran pajak terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Untuk itu, Kemenkeu akan memperhatikan kondisi ini karena kedua sektor tersebut memiliki kontribusi terbesar pada penerimaan pajak.

"Ini tentu harus kami lihat apakah ada policy driven atau memang merupakan pelemahan ekonomi yang mulai terlihat, atau karena baseline tahun lalu meningkat sangat tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Sri Mulyani menuturkan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan mengalami pertumbuhan 9,5%, melambat ketimbang pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 51%. Adapun sektor tersebut menyumbang 27,4% terhadap penerimaan pajak hingga April 2023.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor industri pengolahan bahkan menurun 17,7% pada April 2023. Capaian tersebut berbanding terbalik dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh 15,2%.

Sementara itu, setoran pajak sektor perdagangan mengalami pertumbuhan 5,8% hingga April 2023. Realisasi tersebut juga melambat apabila dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 62,5%.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sama seperti industri pengolahan, setoran pajak sektor perdagangan pada April 2023 mengalami penurunan hingga 15,7%. Pada bulan sebelumnya, setoran pajak dari sektor perdagangan masih tumbuh 6,2%.

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyatakan kontraksi setoran pajak sektor industri manufaktur dan perdagangan pada April 2023 terjadi karena setoran tahunan PPh badan menurun akibat tingginya angsuran masa PPh badan pada 2022.

Setoran pajak dari sektor pertambangan juga melambat sejalan dengan penurunan harga komoditas global. Hingga April 2023, setoran pajak dari sektor ini tumbuh 63,8%, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 258,8%.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Setoran Pajak Sektor Keuangan Menguat

Di sisi lain, Sri Mulyani memaparkan setoran pajak pada beberapa sektor terus menunjukkan penguatan. Misal, setoran pajak sektor keuangan tumbuh sebesar 28,2% hingga April 2023, lebih kuat dari periode yang sama sebesar 24,4%.

Secara bulanan, setoran pajak sektor ini juga tercatat tumbuh 18,6% walaupun melambat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 32,3%.

Lalu, setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan mampu tumbuh 46,6% dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya tumbuh 13,7%.

"Ini pertumbuhan bulanannya juga masih sangat kuat [sebesar 34,1%]," ujar menteri keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis