PROVINSI BALI

Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di bawahnya untuk melakukan pendataan terhadap vila dan homestay ilegal yang ada di Bali.

Koster mengatakan keberadaan vila dan homestay ilegal merugikan daerah karena pengelola tidak menyetorkan pajak hotel atas kegiatan usaha tersebut.

"Banyak vila ilegal di Bali. Bahkan, ada homestay [yang] wisatawan banyak menginap di situ dan tidak dikenakan pajak hotel atau restoran," ujar Koster, dikutip Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Koster mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah pajak yang tidak terpungut akibat beroperasinya vila dan homestay ilegal. Yang jelas, ada ketimpangan antara pajak hotel yang diterima pemda dan jumlah wisatawan yang datang.

Menurut Koster, kondisi ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang menjalankan usahanya secara legal serta kabupaten/kota yang mengandalkan pajak hotel untuk menjaga pendapatan daerah.

"Kalau kita membiarkan perilaku ilegal ini maka turis berkualitas yang dari Eropa atau yang bagus-bagus yang ingin kenyamanan terusik. Mereka mungkin tidak mau datang lagi, terus kalau begitu bisa tidak ada lagi pajak hotel dan restoran yang sampai Rp3 triliun," ujar Koster.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya pun mengatakan jumlah penginapan ilegal di Bali sudah mencapai 30% dari total penginapan.

Suryawijaya mengatakan vila dan homestay ilegal dibangun menggunakan IMB residen. "Modusnya bisa saja dia pakai IMB untuk residen dulu kan, tidak pakai izin vila, tidak pakai izin pondok wisata, tidak pakai izin hotel. Kemudian dia pakai private kemudian disewakan," ujar Suryawijaya seperti dilansir beritabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?