PROVINSI BALI

Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juni 2023 | 12:30 WIB
Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (5/4/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di bawahnya untuk melakukan pendataan terhadap vila dan homestay ilegal yang ada di Bali.

Koster mengatakan keberadaan vila dan homestay ilegal merugikan daerah karena pengelola tidak menyetorkan pajak hotel atas kegiatan usaha tersebut.

"Banyak vila ilegal di Bali. Bahkan, ada homestay [yang] wisatawan banyak menginap di situ dan tidak dikenakan pajak hotel atau restoran," ujar Koster, dikutip Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Koster mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah pajak yang tidak terpungut akibat beroperasinya vila dan homestay ilegal. Yang jelas, ada ketimpangan antara pajak hotel yang diterima pemda dan jumlah wisatawan yang datang.

Menurut Koster, kondisi ini akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha sektor pariwisata yang menjalankan usahanya secara legal serta kabupaten/kota yang mengandalkan pajak hotel untuk menjaga pendapatan daerah.

"Kalau kita membiarkan perilaku ilegal ini maka turis berkualitas yang dari Eropa atau yang bagus-bagus yang ingin kenyamanan terusik. Mereka mungkin tidak mau datang lagi, terus kalau begitu bisa tidak ada lagi pajak hotel dan restoran yang sampai Rp3 triliun," ujar Koster.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya pun mengatakan jumlah penginapan ilegal di Bali sudah mencapai 30% dari total penginapan.

Suryawijaya mengatakan vila dan homestay ilegal dibangun menggunakan IMB residen. "Modusnya bisa saja dia pakai IMB untuk residen dulu kan, tidak pakai izin vila, tidak pakai izin pondok wisata, tidak pakai izin hotel. Kemudian dia pakai private kemudian disewakan," ujar Suryawijaya seperti dilansir beritabali.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak