PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak dari PPh Final Turun 24,6 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Dian Kurniati | Rabu, 03 Januari 2024 | 11:00 WIB
Setoran Pajak dari PPh Final Turun 24,6 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final pada 2023 mengalami penurunan sebesar 24,6%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi tersebut utamanya disebabkan oleh pelaksanaan program pengampunan sukarela (PPS) pada 2022 yang tidak berulang pada 2023. Pada 2022, peserta PPS harus membayar PPh final atas harta yang diungkapkan.

"PPh final mengalami kontraksi karena tidak ada yang diulang lagi, yaitu program pengungkapan sukarela atau tax amnesty II, istilahnya," katanya, dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani menuturkan pelaksanaan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 telah meningkatkan penerimaan PPh final pada tahun lalu. Penerimaan tersebut juga menjadi baseline yang tinggi untuk kinerja PPh final pada 2023 sehingga akhirnya terjadi terkontraksi.

Pada 2022, penerimaan PPh final tercatat Rp166,57 triliun atau tumbuh 50,63%. Kala itu, PPh final berkontribusi sebesar 9,7% terhadap penerimaan pajak.

Melalui pelaksanaan PPS, PPh final yang terkumpul senilai Rp61,01 triliun. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak, dengan harta yang diungkapkan senilai total Rp594,82 triliun.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pada 2023, Sri Mulyani tidak mengungkapkan realisasi penerimaan PPh final. Namun, ia menyebut PPh final berkontribusi sebesar 6,7% terhadap total penerimaan pajak pada tahun lalu.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP