LAPORAN KINERJA DJP 2020

Setoran Pajak dari Kode Pembayaran 106 dan 201 Naik 4 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Maret 2021 | 09:00 WIB
Setoran Pajak dari Kode Pembayaran 106 dan 201 Naik 4 Kali Lipat

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak dari kode pembayaran 106 dan 201 mencapai Rp366,23 miliar pada 2020, naik 4 kali lipat dibandingkan dengan realisasi 2019 senilai Rp65,92 miliar.

Catatan tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak (DJP) 2020. Capaian tersebut juga berdampak terhadap kinerja DJP pada 2020 dalam indikator kinerja utama (IKU) pemulihan kerugian pendapatan negara.

"Realisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara tahun 2020 sebesar 100,77%. Realisasi tersebut di atas target tahun 2020 sebesar 100%," tulis DJP pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, pembayaran pajak dengan kode 106 dan 201 adalah pembayaran pajak yang terkait dengan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang tercantum pada berita acara permintaan keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAPK/BAP).

Adapun yang dimaksud dengan pemulihan kerugian pendapatan negara adalah nilai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP yang telah sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan hasil pengujian ketidakbenaran perbuatan seperti tertuang dalam berita acara penelaahan.

Selain itu, kinerja positif IKU pemulihan kerugian pendapatan negara juga disokong oleh kinerja joint investigation DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pada 2020, tercatat realisasi penerimaan yang bersumber dari program tersebut mencapai Rp261,43 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sepanjang 2020, DJP mengaku telah melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat secara rutin dan berkelanjutan atas pemeriksaan bukti permulaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Tim juga telah mengembangkan pemeriksaan bukti permulaan untuk mendapatkan temuan lain seperti pidana pajak selain yang ditentukan dalam SPPBP, potensi perpajakan yang bukan dari tindak pidana perpajakan, hingga tindak pidana selain tindak pidana perpajakan.

Untuk 2021, DJP berkomitmen untuk mengoptimalkan pengembangan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP akan ditingkatkan, termasuk atas wajib pajak besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN