LAPORAN KINERJA DJP 2020

Setoran Pajak dari Kode Pembayaran 106 dan 201 Naik 4 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Maret 2021 | 09:00 WIB
Setoran Pajak dari Kode Pembayaran 106 dan 201 Naik 4 Kali Lipat

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak dari kode pembayaran 106 dan 201 mencapai Rp366,23 miliar pada 2020, naik 4 kali lipat dibandingkan dengan realisasi 2019 senilai Rp65,92 miliar.

Catatan tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak (DJP) 2020. Capaian tersebut juga berdampak terhadap kinerja DJP pada 2020 dalam indikator kinerja utama (IKU) pemulihan kerugian pendapatan negara.

"Realisasi pemulihan kerugian pada pendapatan negara tahun 2020 sebesar 100,77%. Realisasi tersebut di atas target tahun 2020 sebesar 100%," tulis DJP pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Untuk diketahui, pembayaran pajak dengan kode 106 dan 201 adalah pembayaran pajak yang terkait dengan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang tercantum pada berita acara permintaan keterangan atau berita acara pemeriksaan (BAPK/BAP).

Adapun yang dimaksud dengan pemulihan kerugian pendapatan negara adalah nilai pengungkapan ketidakbenaran perbuatan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP yang telah sesuai dengan keadaan sebenarnya berdasarkan hasil pengujian ketidakbenaran perbuatan seperti tertuang dalam berita acara penelaahan.

Selain itu, kinerja positif IKU pemulihan kerugian pendapatan negara juga disokong oleh kinerja joint investigation DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pada 2020, tercatat realisasi penerimaan yang bersumber dari program tersebut mencapai Rp261,43 miliar.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sepanjang 2020, DJP mengaku telah melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat secara rutin dan berkelanjutan atas pemeriksaan bukti permulaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Tim juga telah mengembangkan pemeriksaan bukti permulaan untuk mendapatkan temuan lain seperti pidana pajak selain yang ditentukan dalam SPPBP, potensi perpajakan yang bukan dari tindak pidana perpajakan, hingga tindak pidana selain tindak pidana perpajakan.

Untuk 2021, DJP berkomitmen untuk mengoptimalkan pengembangan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang memiliki potensi pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP akan ditingkatkan, termasuk atas wajib pajak besar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses