KP2KP BINTUHAN

Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2023 | 18:00 WIB
Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Camat Kecamatan Luas berlokasi di Jalan Raya Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur pada 15 November 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Bintuhan Yustika Asri mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka mengonfirmasi tindak lanjut realisasi penyetoran pajak atas dana desa di wilayah Kecamatan Luas.

“Kami menjelaskan kepada Yulandari selaku pegawai Kantor Camat Kecamatan Luas bahwa terdapat 2 desa dengan jumlah penyetorannya tidak sesuai dengan data yang ada,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, realisasi penyetoran pajak khusus dana desa dari 2 desa tersebut masih minim jika dibandingkan dengan dana desa yang sudah dialokasikan ke tiap-tiap desa.

Terdapat dua desa dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Luas yang jumlah setoran belum sesuai dengan dengan rasio pembayaran pajak desa lainnya di Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Mohon diingatkan kembali kewajiban perpajakannya karena apabila sudah ada pencairan dana desa pada tahap III maka seharusnya ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas pengelolaan dana desa tersebut,” ujar Yustika.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

KP2KP Bintuhan berharap pemerintah Kecamatan Luas untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga membantu mengamankan penerimaan negara.

Pajak dana desa yang sudah dibayarkan masuk ke kas negara. Pajak tersebut juga akan dikembalikan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nanti, uang pajak tersebut akan dipakai untuk membiayai program dana desa kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China