KP2KP BINTUHAN

Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2023 | 18:00 WIB
Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Camat Kecamatan Luas berlokasi di Jalan Raya Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur pada 15 November 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Bintuhan Yustika Asri mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka mengonfirmasi tindak lanjut realisasi penyetoran pajak atas dana desa di wilayah Kecamatan Luas.

“Kami menjelaskan kepada Yulandari selaku pegawai Kantor Camat Kecamatan Luas bahwa terdapat 2 desa dengan jumlah penyetorannya tidak sesuai dengan data yang ada,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, realisasi penyetoran pajak khusus dana desa dari 2 desa tersebut masih minim jika dibandingkan dengan dana desa yang sudah dialokasikan ke tiap-tiap desa.

Terdapat dua desa dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Luas yang jumlah setoran belum sesuai dengan dengan rasio pembayaran pajak desa lainnya di Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Mohon diingatkan kembali kewajiban perpajakannya karena apabila sudah ada pencairan dana desa pada tahap III maka seharusnya ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas pengelolaan dana desa tersebut,” ujar Yustika.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

KP2KP Bintuhan berharap pemerintah Kecamatan Luas untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga membantu mengamankan penerimaan negara.

Pajak dana desa yang sudah dibayarkan masuk ke kas negara. Pajak tersebut juga akan dikembalikan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nanti, uang pajak tersebut akan dipakai untuk membiayai program dana desa kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja