KP2KP BINTUHAN

Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2023 | 18:00 WIB
Setoran Pajak dari 2 Desa Ini Minim, Fiskus Minta Konfirmasi ke Camat

Ilustrasi.

BINTUHAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Camat Kecamatan Luas berlokasi di Jalan Raya Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur pada 15 November 2023.

Petugas pajak dari KP2KP Bintuhan Yustika Asri mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka mengonfirmasi tindak lanjut realisasi penyetoran pajak atas dana desa di wilayah Kecamatan Luas.

“Kami menjelaskan kepada Yulandari selaku pegawai Kantor Camat Kecamatan Luas bahwa terdapat 2 desa dengan jumlah penyetorannya tidak sesuai dengan data yang ada,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua, realisasi penyetoran pajak khusus dana desa dari 2 desa tersebut masih minim jika dibandingkan dengan dana desa yang sudah dialokasikan ke tiap-tiap desa.

Terdapat dua desa dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Luas yang jumlah setoran belum sesuai dengan dengan rasio pembayaran pajak desa lainnya di Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Mohon diingatkan kembali kewajiban perpajakannya karena apabila sudah ada pencairan dana desa pada tahap III maka seharusnya ada kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas pengelolaan dana desa tersebut,” ujar Yustika.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

KP2KP Bintuhan berharap pemerintah Kecamatan Luas untuk tetap patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga membantu mengamankan penerimaan negara.

Pajak dana desa yang sudah dibayarkan masuk ke kas negara. Pajak tersebut juga akan dikembalikan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nanti, uang pajak tersebut akan dipakai untuk membiayai program dana desa kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra