KPP PRATAMA KOTABUMI

Setoran Pajak Dana Desa Tidak Sesuai, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 17:00 WIB
Setoran Pajak Dana Desa Tidak Sesuai, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyelenggarakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Way Pisang dan Lembasung yang berlokasi di Kecamatan Way Tuba dan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada 16 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Account Representative (AR) Ananda Eka Yusmanto dan Novandy Kurniawan untuk menindaklanjuti realisasi penyetoran pajak atas dana desa di Kecamatan Way Tuba dan Blambangan Umpu.

“Desa Way Pisang dan Lembasung merupakan desa dengan potensi pajak dana desa besar, tetapi realisasi penyetorannya belum sesuai dengan potensi yang ada,” kata Ananda dikutip dari situs web DJP, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan data KPP Pratama Kotabumi, lanjut Ananda, realisasi penyetoran pajak khusus dana desa dari kedua desa tersebut masih minim ketimbang dana desa yang sudah dialokasikan ke masing-masing desa lainnya.

Kantor pajak menduga terdapat beberapa penyebab ketidaksesuaian penyetoran pajak dari dana desa tersebut antara lain tersendatnya pencairan dana desa serta kurangnya pemahaman aparatur mengenai kegiatan pemotongan pajak dana desa.

“Tolong diingat jika sudah ada realisasi dana desa maka pajaknya harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” ujar Ananda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Novandy berharap pemerintah desa patuh melaksanakan kewajiban pajaknya sehingga dapat ikut membantu mengamankan penerimaan negara.

"Pajak dana desa yang sudah dibayarkan akan masuk ke kas negara, kemudian dikembalikan menjadi APBN yang akhirnya akan kembali kepada pembangunan desa melalui dana desa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya