KPP PRATAMA KOTABUMI

Setoran Pajak Dana Desa Tidak Sesuai, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 17:00 WIB
Setoran Pajak Dana Desa Tidak Sesuai, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyelenggarakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Way Pisang dan Lembasung yang berlokasi di Kecamatan Way Tuba dan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada 16 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Account Representative (AR) Ananda Eka Yusmanto dan Novandy Kurniawan untuk menindaklanjuti realisasi penyetoran pajak atas dana desa di Kecamatan Way Tuba dan Blambangan Umpu.

“Desa Way Pisang dan Lembasung merupakan desa dengan potensi pajak dana desa besar, tetapi realisasi penyetorannya belum sesuai dengan potensi yang ada,” kata Ananda dikutip dari situs web DJP, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Berdasarkan data KPP Pratama Kotabumi, lanjut Ananda, realisasi penyetoran pajak khusus dana desa dari kedua desa tersebut masih minim ketimbang dana desa yang sudah dialokasikan ke masing-masing desa lainnya.

Kantor pajak menduga terdapat beberapa penyebab ketidaksesuaian penyetoran pajak dari dana desa tersebut antara lain tersendatnya pencairan dana desa serta kurangnya pemahaman aparatur mengenai kegiatan pemotongan pajak dana desa.

“Tolong diingat jika sudah ada realisasi dana desa maka pajaknya harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” ujar Ananda.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sementara itu, Novandy berharap pemerintah desa patuh melaksanakan kewajiban pajaknya sehingga dapat ikut membantu mengamankan penerimaan negara.

"Pajak dana desa yang sudah dibayarkan akan masuk ke kas negara, kemudian dikembalikan menjadi APBN yang akhirnya akan kembali kepada pembangunan desa melalui dana desa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini