KPP PRATAMA KOTABUMI

Setoran Pajak Dana Desa Tidak Sesuai, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juni 2024 | 17:00 WIB
Setoran Pajak Dana Desa Tidak Sesuai, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

KOTABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi menyelenggarakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Way Pisang dan Lembasung yang berlokasi di Kecamatan Way Tuba dan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan pada 16 Mei 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Account Representative (AR) Ananda Eka Yusmanto dan Novandy Kurniawan untuk menindaklanjuti realisasi penyetoran pajak atas dana desa di Kecamatan Way Tuba dan Blambangan Umpu.

“Desa Way Pisang dan Lembasung merupakan desa dengan potensi pajak dana desa besar, tetapi realisasi penyetorannya belum sesuai dengan potensi yang ada,” kata Ananda dikutip dari situs web DJP, Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan data KPP Pratama Kotabumi, lanjut Ananda, realisasi penyetoran pajak khusus dana desa dari kedua desa tersebut masih minim ketimbang dana desa yang sudah dialokasikan ke masing-masing desa lainnya.

Kantor pajak menduga terdapat beberapa penyebab ketidaksesuaian penyetoran pajak dari dana desa tersebut antara lain tersendatnya pencairan dana desa serta kurangnya pemahaman aparatur mengenai kegiatan pemotongan pajak dana desa.

“Tolong diingat jika sudah ada realisasi dana desa maka pajaknya harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” ujar Ananda.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Novandy berharap pemerintah desa patuh melaksanakan kewajiban pajaknya sehingga dapat ikut membantu mengamankan penerimaan negara.

"Pajak dana desa yang sudah dibayarkan akan masuk ke kas negara, kemudian dikembalikan menjadi APBN yang akhirnya akan kembali kepada pembangunan desa melalui dana desa," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja